Soroti 44 IUP Timah

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Terindikasi merugikan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti 44 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hanya saja dalam menentukan apakah mereka merugikan negara, masih perlu 2 alat bukti yang cukup.

Ini dikatakan usai penandatangan Kerjasam Antar Seluruh Pemda Se Babel dengan Kabel Pajak Sumsel Babel, Kanwil BPN Babel dan Kantor Pertanahan. Sosialisasi pemanfaatan Data Kependudukan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Rumah Dinas Gubernur. “Ada 44 (IUP) perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, dalam menindaklanjuti hal tersebut mereka memang harus hati – hati. Mengingat KPK harus menemukan 2 alat bukti bagi perusahaan tambang yang terindikasi merugikan negara. “Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut,” kata Saut.

Menurut Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, Pemerintah Provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini. “44 (IUP) perusahaan  tambang timah ini masih beroperasi padahal Izin Usaha Penambangan (IUP) mereka sudah habis masa berlakunya,” terangnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan – perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP. Hanya saja mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat. Pemprov juga melakukan penyelidikan apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban seperti membayar retribusi, pajak, reklamasi lahan dan lainnya. “Soal kewajiban – kewajiban mereka itu tim terpadu sedang menyelidiki,” sambung Fatah.

Cukup Foto Wajah

Sementara itu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dapat memastikan data penambang ilegal. Mengingat maraknya aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dengan foto wajah pelaku penambang ilegal, dapat dipastikan guna dibina atau diberikan penindakan hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dengan foto wajah para pelaku.  “Dengan foto (wajah) saja,  database kependudukan kita memungkinkan untuk itu. Jadi yang liar dan ilegal itu diajak foto saja seperti selfi lalu foto close up dikirimkan ke Dukcapil. Nanti dicocokkan dengan database Dukcapil. Nanti dikirim lagi datanya,” jelasnya.

Dalam konferensi pers dengan wartawan, Selasa (18/6/2019) usai menghadiri kegiatan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Rumah Dinas Gubernur Babel. Menurutnya data penambang ilegal mereka dapat dipastikan, sehingga langkah penindakan hukum atau pembinaan bisa dilakukan. “Kalau bisa dibina untuk mengurus perizinannya. Tapi kalau harus dilakukan penegakan hukum, datanya sudah jelas tidak akan salah orang,” ungkap Zidan.

Proses mendapatkan data kependudukan bisa didapatkan hanya dalam hitungan menit. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan semangat yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, yakni One Data Policy atau kebijakan satu data. “Data kita sudah rapi dan akurat karena sudah 190 juta lebih penduduk yang merekam KTP-el. Hanya kurang 1,03 persen lagi. Khusus di Bangka Belitung hampir seluruh wajib KTP sudah melakukan perekaman,” terang Zudan.

Dikatakan Zudan wajah penambang timah liar dan ilegal sudah ada dalam database, kecuali pendatang yang belum merekam KTP-elektronik. “Setelah data terekam oleh Dukcapil, datanya akan masuk. KPK dan Dukcapil bisa membantu penegakan hukum mulai dari pencegahan hingga penindakan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *