Sengketa Pemilihan RT dan RW Tidak Bisa Diulang, Yang Kalah Silahkan Lapor Pihak Berwajib

Pangkalpinang- Sengketa pemilihan RT dan RW kelurahan Gabek 1 (satu) kecamatan Gabek kota Pangkalpinang, tidak bisa diulang kembali. Rabu(22/11)
Sengketa pemilihan RT 07 dan RW 01 Kelurahan Gabek satu telah difasilitasi oleh pihak kelurahan ,kecamatan dan pemerintah daerah,Selalu mengalami kegagalan atau deadlock. Karena Pihak yang kalah dalam pemilihan RT dan RW tersebut meminta untuk pemilihan ulang.

Asisten satu walikota Pangkalpinang bidang pemerintahan menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku Perwako nomor 7 tahun 2017. Tidak membenarkan adanya pemilihan ulang RT dan RW tersebut.
“Karena sudah sesuai aturan yang berlaku, disaksikan langsung dan dikawal oleh Babin kamtipmas atau pihak kepolisian bahwa kegiatan ini,sudah sesuai aturan yang berlaku, Walaupun masih ada kekurangan dalam penyelengara pemilihan RT dan RW tersebut,” Sebutnya

Ia juga menambahkan jika diulang pemilihan RT dan RW tersebut ini sudah sebuah pelanggaran atas aturan yang berlaku (Perwako). Sesuai arahan dari Walikota Pangkalpinang melalui Perwako tersebut.

“Kalau calon RT dan RW yang kalah tidak mau menerima hasil pemilihan RT dan RW tersebut, silahkan melapor ke Pihak berwajib,” akhirnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *