SEBUT IBU TERDAKWA SEBAGAI KEPALA ARISAN, AFUK MINTA UANG KEMBALI JIKA TIDAK AKAN LAPORKAN KEPOLISI

Penulis Agung Septianis.

Foto, terdakwa Vivi Desimel Yana (32) saat akan memasuki mobil tahanan.

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Sidang lanjutan kasus arisan Piauw dengan terdakwanya Vivi Desimel Yana (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpadan, Kamis (12/12/2019).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana menghadirkan saksi keenam Cinfuk alias Afuk (45) di hadapan majelis yang di ketuai Hari Supriyanto.

Saksi Afuk dalam persidangan memberikan keterangan yang senada dengan saksi sebelumnya Anton Riduan alias Butun yang mengatakan bahwa ibu kandung terdakwa, Fukqiun sebagai kepala arisan piauw.

“Pertamakali saya ikut pada tahun 2013 anggotanya sekitar 20 orang untuk pembayaran di lakukan sama Fukqiun, Ibu kandung terdakwa dan itu sudah selesai 6 tahun lalu,” kata Afuk dihadapan majelis hakim.

Kemudian, pada 1 Maret 2018 Afuk kembali mengikuti arisan piauw dengan Fukqiun, saat itu Ibu terdakwa datang kerumah untuk mengajaknya main arisan piauw dengan total setoran sebesar 20 juta setiap bulan. Hingga arisannya berakhir, ia belum pernah dapat.

Afuk juga mengatakan selama 14 bulan, Afuk selalu membayar arisan tepat waktu kepada Fukqiun terkadang Vivi yang datang kerumah untuk mengambil uang setoran setiap bulannya secara tunai maupun transfer rekening. Sesuai instruksi Fukqiun.

Setelah mengetahui arisan tersebut bermasalah, Afuk kemudian mencoba menghubungi anggota yang lain, termasuk ketua arisan Fukqiun sama Vivi.

Mereka bilang arisannya mau di bubarkan saya ketemu Fukqiun dan saya minta uang saya di kembalikan soalnya Vivi juga pernah nagih lebih dari sekali.

“Kalo arisan mau bubar duit saya harus di kembalikan, jika tidak saya akan laporkan Fukqiun ke polisi,” kata Afuk

Kesaksian Afuk di hadapan majelis hakim ini tidak membuat keberatan dari terdakwa. Terdakwa Vivi tidak merasa keberatan.

Di luar sidang kuasa hukum Vivi mencoba menjelaskann pada wartawan bahwa kliennya sudah melakukan etikat baik dengan melakukan pengembalikan uang 20 juta kepada saksi melalui rekening Welly ibu dari Afuk.

“Sampai saat ini saya hanya konsen untuk saksi-saksinya aja,” katanya

Deski tidak memungkiri terjadi tindak pidana penggelapan dalam kasus ini. Pasalnya dalam kasus ini ada uang anggota arisan yang disimpangkan oleh terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *