SAKSI BUTUN SEBUT NAMA BARU DALAM SIDANG LANJUTAN KASUS ARISAN PIAUW MILIK VIVI DESIMEL YANA

Penulis : Agung Septianis

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus arisan piauw dengan terdakwa Vivi Desimel Yana (32) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpadan. Kamis (5/12/2019) kemaren.

Dalam persidangan yang diketuai Hari Supriyanto, hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Rino Ardian Wigunadi, saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Belitung mengungkapkan nama baru yang terlibat dalam arisan tersebut.

Saksi Anton Riduan alias Butun (51) merupakan anak dari Akiun Yi yang ikut dalam arisan tersebut mengungkapkan, bahwa ketua arisan yang diikuti oleh keluarganya itu di ketuai ibu dari terdakwa, Afuk.

“Arisan dipimpin oleh orang tuanya, saya tahu orang tuanya datang dan mengajak keluarga saya pada tahun 2018 untuk main arisan dengan besar Rp 10 juta perbulan,” kata Saksi dalam persidangan.

Saksi yang terlihat kesal mengatakan, meskipun dirinya bukan peserta secara langsung arisan. Dia ikut bantu membayar arisan yang di ikuti orang tuanya, bahkan ia juga membantu orangtuanya membayar arisan tersebut setiap bulannya.

“Terdakwa datang ke rumah saya bersama orang tuanya. Setiap bulan datang untuk menagih uang arisan. Mama saya bayar dengan orang tuanya, kadang dengan terdakwa. Orang tua terdakwa dan terdakwa datang ke rumah,” tambah Butun.

Kesaksian Butun di hadapan majelis hakim ini menuai keberatan dari terdakwa. Terdakwa Vivi merasa keberatan karena dirinya tak merasa pernah mengambil uang arisan dari Akiun Yi maupun Butun.

“Saya tidak pernah ambil uang arisan kepada orang tua saksi ataupun saksi. Sebelum ada panggilan dari Polres, mereka sudah mengetahui arisan itu bermasalah,” bantah Vivi.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini terdakwa didampingi penasihat hukum dari Kantor Deski & Partner, Deski. Deski merupakan pengacara dari Jakarta yang pernah mendampingi dalam kasus First Travel.

Karna saksi beranggapan bahwa dia bertransaksi arisan kepada orang tua Vivi jadi saya anggap saksi, Butun tidak ada korelasinya.

Sepantasnya dia tidak di jadikan saksi untuk perkara ini, mudah – mudahan pada saat saksi dari jaksa sudah selesai, kami bisa menghadirkan saksi meringankan

Menurutnya, tidak ada niat sedikitpun dari terdakwa untuk melakukan penipuan, terdakwa sampai dengan terakhir masih melakukan upaya mediasi dengan melakukan upaya pembayaran pada pelapor.

Ketika di singgung tentang kemana aliran dana arisan piauw yang digunakan oleh terdakwa secara pribadi, “itu nanti kita akan dengarkan di keterangan terdakwa, takutnya mis nanti opsit lagi,” ujarnya.

“Saya anggap terpilah antara ibu terdakwa sebagai ketua ataupun terdakwa sendiri sebagai ketua arisan,” sebutnya kepada wartawan.

Sidang ini dilanjutkan Kamis (12/12/2019) depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor dan saksi terdakwa yang dianggap bisa meringankannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *