Paripurna DPRD Babel terkait Rekomendasi LHP BPK terkait LKPD tahun 2024, diantaranya :
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Terkait penilaian BPK bahwa pelaksanaan APBD 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, DPRD meminta Pemprov Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ini termasuk berkoordinasi dalam mengatasi risiko solvabilitas dan defisit APBD melalui perencanaan kas, penetapan saldo minimal, dan strategi manajemen kas daerah
Penyelesaian Kewajiban Jangka Pendek:
Mengatasi ketidakmampuan Pemprov Babel dalam menyelesaikan realisasi belanja dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian kegiatan DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.
Pendapatan Pajak Alat Berat:
DPRD merekomendasikan Pemprov Babel segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, serta menerbitkan surat ketetapan pajak daerah atas objek pajak alat berat, karena pendataan dan penetapan pajak alat berat belum optimal.
Pendapatan Air Permukaan Bumi:
Terkait belum optimalnya pendapatan air permukaan bumi, DPRD meminta Badan Keuangan Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pendataan serta penetapan pajak air permukaan.
Retribusi Pelayanan Rekreasi dan Olahraga:
DPRD merekomendasikan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan retribusi dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi.
Pelayanan Pasien Umum RSUD Soekarno:
DPRD meminta Gubernur untuk memerintahkan Direktur RSUD Dr. Ir. Soekarno mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi layanan kesehatan pasien umum, serta segera memproses penyelesaian penagihan jasa layanan masyarakat.
Kelebihan Pembayaran:
Seluruh SKPD terkait diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Pembayaran Honorarium:
Gubernur direkomendasikan untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait (Sekretariat Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial PMD) memproses kelebihan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kekurangan Volume Pekerjaan:
Terkait kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja barang dan tiga paket pekerjaan belanja pemeliharaan di Dinas PU PR dan Dinas Pendidikan, rekomendasi serupa diberikan untuk penyelesaian dan penyetoran ke kas daerah.
Belanja Hibah KONI Babel:
DPRD meminta Sekretariat KONI Babel segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp90.143.600 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pengelolaan Aset Tetap RSUD Soekarno:
DPRD merekomendasikan RSUD Dr. Ir. Soekarno untuk melakukan perbaikan dalam pengamanan fisik alat kesehatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak ditemukan.
Evaluasi Dewan Pengawas RSUD Soekarno:
DPRD merekomendasikan Gubernur untuk mengevaluasi personel Dewan Pengawas RSUD Dr. Ir. Soekarno guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja.














