
Bangka, Seputarbabel.com – tindak pidana pencurian sepeda motor kembali terjadi di Koba kabupaten Bangka Tengah yang mana pelaku Tomiat (45) Pencurian sepeda motor tersebut melakukan aksi nya di belakang rumah korban, Rabu (7/10/20)
Pencurian sepeda motor tersebut terjadi disaat korban sedang tidur dan tiba-tiba terdengar suara motor yang di hidupkan dan di bawa kabur oleh pelaku tersebut .
Dan korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba agar di lakukan tindakan lebih lanjut
Hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 anggota unit Reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tomiat (45) tersebut dan langsung menuju tempat keberedaan pelaku yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Koba AKP Deddy Nuary beserta Kanit Reskrim Polsek Koba .

” Kejadian tindakan pidana pencurian tersebut mengalami kerugian sebesar 8.000.000.00 ” Ujar Kapolsek Koba AKP Deddy Nuary
Dan akhirnya pelaku Tomiat (45 ) pun berhasil di amankan oleh Polsek Koba pada hari Senin nya dengan barang bukti sepeda motor MX berwarna biru kemudian unit Reskrim Polsek Koba juga berhasil mengaman kan pelaku Sopian (44) diduga sebagai pelaku pertolongan jahat atas tindak pencurian tersebut dan dua pelaku tersebut sudah di amankan di Polsek Koba .
” Atas tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut pelaku di amankan di Polsek Koba karna pelaku Tomiat (45) melanggar pasar 362 KUHP dan Sopian (44) melanggar pasal 480 dan akan di lakukan tindakan yang lebih lanjut ” Ujarnya (jazz)













