Polres Pangkalpinang Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Pangkalpinang,Seputarbabel.Com – 15 pelaku penyalah guna Narkotika jenis Sabu yang berhasil di ungkapkan dari 8 Laporan polisi beserta barang bukti yang di amankan kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Rabu (17/2/21)

Hal tersebut di ungkapkan saat konferensi pers, Terlihat hadir dalam pengungkapan Kabag OPS Kompol Johan Wahyudi SH.,didampngi  Satres Narkoba Iptu Edy YS, kasubag Humas AKP Agus Widodo,Kasi propam Ipda Pribadi Lubis dan KBO Narkoba Iptu Deni

Kabag OPS Kompol Johan Wahyudi SH, seizin Kapolres Pangkalpinag AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH dalam press releasenya, para pelaku tindak kejahatan Narkotika tersebut akan dilakukan tindak pidana yang sesuai dengan kesalahan nya.

” Penangkapan yang pertama pada NICCO Als DS (20) Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 17.30 wib di Jl.Kerabut Kel.Jermabah Gantung kota Pangkalpinang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2(dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14,72 (Empat belas koma tujuh puluh dua), ” Ujar Kabag OPS Kompol Johan Wahyudi

” Dan 9 Gram (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,79 Gram 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 Gram,” Lanjut Kompol Johan Wahyudi

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap KACUNG Als RH ( 37),di Jln.RE Martadinata Kel.Ampui Pangkalbalam kota Pangkalpinang.setelah berhasil amakan Kacung Als RH. Satres Narkoba kembali menangkap FD als OCA (19) ,Warga Pangkalpinang di Jl.Kerapu Kel.Lontong Pancur kota Pangkalpinang,”Lanjutnya

Selantnya M Als LI(34), Gg.Kakap Kel.Ampui Pangkalbalam kota Pangkalpinang

” Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 16.15 di Gg.Kakap 5 Rt.03 Rw.01 Kel.Ampui Kec.Pangkalbalam kota Pangkalpinang • 1(satu) bungkus platistik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika Gol.I yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 Gram 10(sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 1,97 Gram ” Sambung Kabag OPS

RF Als RISIA (18), di Jl.Cempedak Kel.Keramat Kec.Rangkui Kota Pangkalpinang beserta barang bukti yang mampu di amankan Satres Narkoba

2(dua) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,91 Gram

FIRMAN Als F (29),Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Raya Pantai Pasir Padi Rt.001 Rw.001 Kel.Temberan Kec.Bukit Intan kota Pangkalpinang besrta barang bukti 1(satu) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,21 Gram

DEDEK UCOK Ala AA (31), Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jl.Yos Sudarso Rt.003 Rw.002 Kel.Pasir Garam Kec.Pangkal Balam kota Pangkalpinang • 1(satu) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,25 Gram.

BUYUNG Als F (36), Sabtu 06 sekira pukul 19.40 wib di Jl.Usman Ambon Rt.02 Rw.03 Kel.Kejaksaan Kec.Taman Sari Kota Pangkalpinang adapun barang bukti yang di amankan 1(stau) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,94 Gram

WAWA Als W (23) dan Way Alas IZ (42), di Jl.Mujair I Rt.05 / 05 Kel.Rejosari Kec.Pangkalbalam kota Pangkalpinang.

DONI Als DF (35) di Jl.Sekolah Rt.001 Rw.001 Kel.Selindung Kec.Gabek kota Pangkalpinang.

DIAN Als DN (27), dan FIFI Als SS (22),Rabu 10 Februari 2021 sekira pukul 00.05 wib di Jl.Soekarno Hatta Rt.004 Rw.002 Kel.Bukit Besar Kec.Girimaya kota Pangkalpinang.

AN Als UDA (40), dan HH Als REMY (39),Sabtu 13 Februari 2021 sekira pukul 14.15 wib berhasil di amankan di Jl.Solihin GP Kel.Melintang Kec.Rangkui Kota Pangkalpinang bersama barang bukti 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,31Gram .

Dan Saat ini, pihaknya kata Kabag OPS , terus melakukan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika.

” Dari hal tersebut tersangka narkotika tersebut akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal atas kelasalahan yang di perbuatakan ” Tutup Kabag OPS Kompol Johan Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *