POLRES BATENG RINGKUS BANDAR DAN PENGUNA NARKOBA

KOBA,Seputarbabel.com-Tim gabungan Resnarkoba, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Bateng berhasil meringkus penyalahgunaan pengedar Narkoba, Selasa (21/03/2013). Tidak tangung-tanggung tim gabungan berhasil meringkus 4 orang pengguna barang haram ini.

Pelaku itu adalah Martin (31), Tabroni keduanya warga Koba, Andri (24) warga Kurau Timur dan Rudi Sahat warga Kurau Barat. Dari tangan Martin berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkoba yang di duga jenis sabu, 1 Hp Merek Samsung Galaxy V dan 1 kotak kamera warna putih.

Ditangan Andri berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba yang di duga jenis sabu, 1 HP Blackberry 8250 warna hitam dan 1 sepeda motor Revo warna hitam BN 8242 CN. Sedangkan ditangan Rudi berhasil diamankan barangbukti 2 gram narkoba jenis Sabu.

“Tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 131 Undang-undang Nomor 35 Th 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun” ujar Kabag Ops Polres Bateng Kompol. Nursamsy.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejak Januari 2017 sampai saat ini telah berhasil melakukan 6 kali pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah 8 orang tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *