Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 27 Paket Siap Edar Disita

Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial IN alias Ccp (31) beserta sabu seberat bruto 4,41 gram.

 

Bangka,Sputarbabel.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Belinyu. Seorang pria berinisial IN alias Ccp (31) ditangkap saat berada di bekas lapangan bola di Dusun KD, Desa Lumut, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,41 gram. Selain itu, diamankan pula 20 potongan sedotan, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BN 4566 EI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Budi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka,” tegasnya.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polres Bangka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *