Sungailiat, Seputarbabel.- Pemusnaan barang bukti dan penyerahan barang rampasan Negara kepada yang berwenang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum, Kamis (4/8/20) pukul 09.00 wib .
Kegiatan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Bangka yang dilaksanakan oleh Bupati Bangka Mulkan SH MH, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan SIK , Kajari Bangka , kalapas kelas II B Sungailiat , kepala BNN Bangka dan lain sebagainya .
Dan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum terdiri dari Perkara tindak pidana Narakotika 50 perkara .
Antara lain barang bukti yang di musnahkan berupa jenis shabu (metamferamina) sebanyak 150 bungkus kecil plastik bening pemusnahan dengan cara di blender dan di buang ke kloset .
Jenis ganja (tetrahidrocannabinol) sebanyak 40 bungkus kecil pemusnahan dengan cara di blender dan di buang ke kloset
dan jenis ektacy (amfetamin) sebanyak 71 butir pemusnahan dengan cara di blender dan di buang ke kloset serta handphone sebanyak 40 biji di musnakan dengan cara di hancurkan mengunakan palu.
Selain itu ada juga Perkara tindak pidana umum lain nya sebanyak 22 perkara terdiri dari perkara anak, judi, penipuan, pencurian, uu darurat no 12 tahun 1951 dan aborsi di musnakan dengan cara di Bakar . (Jazz)