Optimis MK Kabulkan Permohonan, Ini Fakta Penting Menurut Beramal

Seputarbabel.com, Jakarta – Fakta penting diakui pemohon dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 berlangsung pada sidang PHPU Pilgub Babel di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini membahas tanggapan dari Termohon (KPU Babel), Pihak Terkait dan Bawaslu. Berikut dalil-dalil Pemohon, pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah yang dianggap penting oleh tim penasehat hukum.

Jumat (24/1/2025) tadi, tim kuasa hukum Pemohon Berry Aprido Putra menyoroti beberapa hal penting dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Panel I, dengan ketua Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Berikut fakta – fakta tersebut :

1. Tidak Dilakukan Pengecekan Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK dan KTP-el

Termohon mengakui adanya pemilih di Kabupaten Bangka Selatan yang memberikan suara hanya dengan membawa Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK tanpa menunjukkan KTP-el. Meskipun KPPS mengklaim telah melakukan pengecekan data melalui daftar hadir dan DPT online, Berry menilai hal ini tetap melanggar regulasi, termasuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

2. Pemilih Memberikan Hak Suara di Luar TPS Domisili

Termohon juga mengakui adanya pemilih yang memberikan hak suara di TPS yang berbeda dari tempat domisilinya berdasarkan KTP-el. Kuasa Hukum Pemohon menilai dalih Termohon, yang menyebut tindakan ini sudah disepakati saksi TPS, tidak cukup kuat. Pemilih yang berpindah tempat seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mensyaratkan pelaporan kepada PPS atau KPU setempat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tidak Dilaksanakan

Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyoroti sikap KPU Kabupaten Bangka yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu. Padahal, Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 telah mencantumkan secara jelas TPS-TPS yang harus melaksanakan PSU.

4. Tanggapan Pihak Terkait Dipertanyakan

Berry menyoroti pernyataan Kuasa Hukum Pihak Terkait menyebut pemilih KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar di DPT. Dimana langsung dikoreksi oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menegaskan bahwa hak pilih dengan KTP-el tetap harus memenuhi syarat tertentu.

Optimisme Pemohon Dikabulkan

Berry menyampaikan bahwa dalil-dalil Pemohon semakin kuat dengan adanya pengakuan tersirat dari Termohon dan Pihak Terkait. Ia optimis MK kabulkan permohonan dan memberikan keputusan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam sidang. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pembuktian untuk memperkuat dalil-dalil dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *