Mitra PT Timah Wajib Lakukan Reklamasi Tambang

TOBOALI, seputarbabel.com – Dosen Ilmu Kelautan dari Universitas Bangka Belitung, Indra Ambalika menyoroti permasalahan reklamasi laut yang terjadi di kawasan laut Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Pemerhati reklamasi laut itu juga mengatakan, setiap kegiatan reklamasi tambang sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk melakukan reklamasi tambang bahkan saat sedang beroperasi sekalipun.

Ia menjelaskan reklamasi tambang laut wajib dilakukan rehabilitasi dan reklamasi sesuai Kepmen ESDM nomor 1827 tahun 2018 lampiran VI tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Secara aturan ketika mereka operasi mereka sudah melakukan kegiatan reklamasi dan setelah kegiatan operasi, baru namanya pasca tambang hingga merehabilitasi, kalau rehabilitasi dilaut dapat berupa rumpon, rumah ikan atau nanam mangrove,” ungkapnya

Ia menambahkan, masyarakat Bangka Belitung sebenarnya menuntut penambangan yang good mining practice (praktik penambangan yang baik). Kalau banyak ilegal, reklamasi tidak jelas tidak akan capai good mining practice nya, yang ada berdampak buruk terhadap lingkungan. (rill/timah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *