Seputarbabel.com, Bangka Tengah – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Sejumlah fakta ditemukan terkait kelengkapan syarat dari perusahaan CPO, belum dipenuhi pihak pabrik. Seperti kewajiban pabrik memiliki 20 persen kebun inti dari kapasitas produksi, target produksi justru mendapat suplai Tandan Buah Segar (TBS) dari mitra koperasi.
Kungker dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi bersama beberapa anggota Komisi seperti, Muhtar Motong, Ucok Oktahaber, Sadiri, Jamro dan Rusdianto. Komisi I menegaskan bahwa perlu verifikasi untuk dikaji dan diuji dengan reguulasi. Seperti Permentan Nomor 98 Tahun 2013, didalamnya ditegaskan bahwa setiap pemilik Pabrik CPO atau PKS wajib memiliki kebun inti minimal seluas 20 % dari kapasitas produksinya.
Pahlivi menyampaikan, temuan tersebut ketika mereka melakukan Kungker di Pabrik CPO PT Perlang Sawitindo Mas (PSM di Desa Perlang, Sabtu (28/2/2026) lalu. “Kungker kita lakukan sebagai langkah awal mengidentifikasi perizinan perusahaan sawit ataupun CPO hingga persoalan sosial seperti CSR kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ceritanya, Minggu (1/3/2026) kepada media ini.
Ia mengingatkan semua pihak pemegang otoritas perizinan, ditiap tingkatan dan berbagai bentuk perizinan taat pada tahapan regulasi. Ini akan menghindari konflik dengan masyarakat, karena memang mengikuti semua tahapan dan syarat beroperasi. “Jangan jalan dulu, operasi dulu baru mengurus izin produksi. Ini akan menimbulkan konflik dengan masyarakat,” kata anggota Komisi I DPRD Babel, Muhtar Motong ditemui Minggu (1/3/2026).
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menambahkan selain persoalan kebun inti, tata kelola pemanfaatan limbah, Komisi I menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar. “Soal CSR yang memang harus beriringan dengan pola kemitraan, bisa saja. Terpenting CSR itu betul – betul real untuk masyarakat Desa Perlang disekitar perusahaan dan perkebunan milik perusahaan,” pinta Muhtar.
Ia berharap melalui proses identifikasi perizinan dalam Kungker pekan kemarin, seluruh perusahaan sawit maupun investasi lainnya di Babel mematuhi aturan dan regulasi. “Limbah mungkin dibutuhkan masyarakat, kita minta perusahaan menyiapkan administrasi dan legalitasnya, karena beberapa kebun milik rakyat mungkin tidak paham,” himbau pria yang akrab disapa Haji Tare ini.
Tare juga menambahkan jika perusahaan juga jangan luput dan seolah tutup mata, dengan akibat dari aktivitas mobilisasi dan distribusi produksi mereka. Ia mengambil contoh, perbaikan jalan yang dilalui masyarakat dan menjadi akses penting untuk anak – anak di sekitar wilayah usaha dan produksi perusahaan. “Jika memang rusak atau menghambat segera dibantu, gak akan mengurangi keuntungan perusahaan, karena ada pos anggaran tanggung jawab social perusahaan yang memang harus disisikan,” tambah politisi dari daerah pemilihan Pulau Belitong ini.












