Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), baru akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024. Setelah dipastikan tidak ada gugatan oleh pasangan calon di Pilkada Babel, sampai Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Ini mengingat rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan Jumat (6/12/2024) lalu.
Menurut Ketua KPU Provinsi, Husin ada perbedaan aturan antara Pemilu dengan Pilkada. “Perbedaannya antara kalimat 3 hari kerja dan tiga hari kalender. Maka 3 hari kerja itu Rabu besok, mengingat Sabtu dan Minggu tidak dihitung,” katanya Selasa (10/12/2024) saat dihubungi.
Ia membenarkan jika mengacu aturan Pemilu memang seharusnya hari ini, jadi hari terakhir untuk peserta melakukan gugatan. “Kalau mengacu dari aturan Pemilu Legislatif yakni 3 hari kalender maka memang hari ini berakhirnya. Tapi acuan kita kan aturan Pilkada, 3 hari kerja jadi bukan hari ini terakhir peserta harus melakukan gugatan,” jawab Husin.
Sehingga, sesuai dengan aturan Pilkada maka KPU Babel masih akan menunggu ada atau tidaknya permohonan perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita masih harus menunggu proses ada atau tidak gugatan, sampai Rabu besok berganti hari. Karena aturan Pilkada itu 3 hari kerja bukan 3 hari kalender,” tambah Husin.
Dari situs MK, Selasa (10/12/2024) dini hari, hanya satu provinsi yang melakukan permohonan perkara Pilkada yakni Papua Selatan pada Senin (9/12/2024). Sedang di Babel sendiri, untuk Pilkada Bupati Bangka Barat, tercatat telah mengajukan permohonan gugatan Jumat (6/12/2024) pukul 22.18 WIB. Pemohon adalah Sukirman dan Bong Ming Ming dengan termohon KPU Kabupaten.