BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – Polisi membekuk 10 pelaku perampokan gudang timah milik PT Panca Mega Persada (PMP) di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 538 balok timah hingga uang tunai Rp 768 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bangka, Sat Intelkam, Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku masuk dengan cara melubangi pagar tembok belakang gudang yang kondisinya sudah lapuk. Setelah itu mereka masuk dan langsung menyekap petugas keamanan yang berjaga,” kata Deddy dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Deddy menjelaskan, lima orang satpam yang berjaga saat itu diikat tangan dan kakinya. Mata korban juga ditutup menggunakan lakban dan penutup kepala agar tidak bisa mengenali pelaku.
Setelah melumpuhkan penjaga, komplotan tersebut kemudian mengangkut balok-balok timah dari dalam gudang menggunakan dua unit truk yang sebelumnya sudah disiapkan.
“Truk itu disewa oleh salah satu tersangka berinisial AB untuk mengangkut hasil curian,” ujarnya.
Polisi menerima laporan kejadian pada Minggu (17/5/2026) siang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi para pelaku bergerak menuju Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Babel hingga diketahui sebagian pelaku hendak kabur melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
“Tim gabungan berhasil mengamankan lima tersangka pertama di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 16.30 WIB,” jelasnya.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial R, AI, AW, FS dan BS. Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap lima pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah warna silver dan uang tunai Rp 768 juta yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam atau mantan pekerja perusahaan yang mengetahui kondisi gudang dan sistem pengamanan di lokasi kejadian.
“Kami pastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Deddy.












