SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,16 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola timah yang lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung.
“Kasus ini merupakan turunan dari perkara tata kelola timah yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dua Internal, Delapan Mitra Usaha
Dari 10 tersangka, dua orang berasal dari internal PT Timah, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.
Sementara delapan tersangka lainnya merupakan pihak mitra usaha, yakni Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), serta Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Menurut penyidik, penerbitan surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) kepada mitra usaha sejak 2015 hingga 2022 diduga dilakukan tanpa memenuhi persyaratan utama, termasuk tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha. Padahal secara aturan, mitra hanya dapat melaksanakan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), bukan melakukan eksploitasi langsung di wilayah IUP.
Dugaan Legalisasi Tambang Ilegal
Penyidikan juga mengungkap adanya praktik pengepulan bijih timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Bijih tersebut kemudian dijual ke PT Timah dengan dasar SPK yang disebut diterbitkan secara melawan hukum.
Transaksi tidak dilakukan berdasarkan skema imbal jasa pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan, melainkan berdasarkan tonase per SN. Pola ini dinilai menyerupai jual beli hasil tambang ilegal yang dilegalkan melalui administrasi perusahaan.
Lebih jauh, hasil produksi yang diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam skema tersebut, perusahaan disebut memperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, program kemitraan seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui mekanisme jasa pertambangan yang sah, bukan menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan produksi.
Audit BPKP: Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, total kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Sabrul Iman menegaskan, penyimpangan terhadap tujuan kemitraan inilah yang menjadi akar kerugian negara dalam jumlah sangat besar tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan alat bukti baru dalam proses lanjutan. (SeputarBabel.com)












