Pangkalpinang, Seputarbabel.- Kapolres Pangkalpinang Akbp Tris Lesmana Zeviansyah SH S.iK MH bersama tim gugus tugas pencegahan covid 19 dipimpin sekda kota pangkalpinang Radmida Dawam memberikan masker gratis dan himbauan protokol kesehatan,Kamis (10/9/20)
Sebelum melaksanakan pembagian masker dan himbauan protokol kesehatan,sekira pukul 20.00 wib Kabag Ops Polres Pangkalpinang Akp Johan Wahyudi SH pimpin apel kesiapan seluruh personil yang terlibat Ops Aman Nusa II bersama tim gugus tugas pencegahan covid 19 kota pangkalpinang.dalam apel tersebut kabag ops akp johan wahyudi seizin Kapolres Pangkalpinang menjelaskan dalam pembagian masker gratis ini personil gabungan ops aman nusa II dan tim gugus tugas pencegahan covid 19 dibagi menjadi 2 tim dan sebanyak 1000 lembar masker gratis akan dibagikan malam ini.
Tim pertama dipimpin oleh Kapolres Pangkalpinang bersama sekda dan untuk Tim kedua dipimpin oleh Iptu Durman bersama asisten 1 kota pangkalpinang.masing- masing Tim bergerak menuju jalur yang telah ditentukan Tim pertama bergerak di sepanjang jalan jendral sudirman dan Tim kedua bergerak sepanjang jalan baru kota pangkalpinang.
Adapun sasaran yang menjadi tempat pembagian masker dan himbauan protokol kesehatan adalah tempat tempat keramaian masyarakat berkumpul seperti kedai kopi,kafe kafe,lesehan dan angkringan.terpantau oleh tim sebanyak 14 tempat tongkorongan muda mudi yang menjadi sasaran pembagian masker antara lain : Tungtau,Young Coffe,Warung Bolak Balik,Master Piece,Indigo,Warkopies,Warkop papa,Box Music,Sdm Local kitchen,kedai La kopi paste,fredom 24 dan kedai kopi silaturrahmi taman mandara.
Kapolres pangkalpinang bersama tim gugus tugas pencegahan covid 19 menghimbau kepada seluruh masyarakat diwilayah kota pangkalpinang agar selalu menggunakan masker dan tetap mengedepankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.ini merupakan himbauan terakhir dari pemerintah kepada masyarakat kota pangkalpinang karena provinsi kep.babel telah memiliki peraturan gubernur apabila masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi sosial dan denda,TambahNya. (Jazz)