Bangka Tengah,Seputarbabel.com – Telah terjadi tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Bangka Tengah yang terjadi pada korban atas nama Kandi (17), Jumat(5/2/21)
Pada awal mula nya pada hari jumat tanggal 15 januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib kandi (17) bersama teman wanitanya sedang nongkrong di pantai sumur tujuh koba, kemudian didatangi oleh Dua orang laki-laki yang tidak dikenal lalu kemudian salah satu pelaku merangkul dari belakang dan mengambil handphone milik korban dan kemudian pelaku mengatakan bahwa mereka adalah anggota kepolisian.
Dan mereka pun meminta uang sebesar Rp 300.000 agar tidak di bawak kekantor, dan jangan memberi tahu kepada siapa pun. dikarenakan korban hanya mempunyai uang Rp 100.000 pelaku menyuruh korban untuk berusaha mencari uang Rp 300.000 dengan jaminan Handphone di tangan pelaku kemudian korban pergi mencari uang Rp 300.000 dan tidak lama kemudian korban kembali ke tkp dan pelaku beserta handphone nya tersebut tidak ada lagi.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lbih sebesar Rp.4.050.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk di tindak lanjut sesuai dengan hukum ” ujar kasat reskrim Polres Bangka Tengah Akp Rais Muin seizin Kapolres Bateng Akbp Slamet
Dari Kejadian tersebut telah di amankan dua pelaku yaitu S (38) dan A (40) di Polres Bateng dan juga berhasil mengamankan bukti berupa Handphone Reno4f yang sudah di jual ke D warga desa Cit. Kec Riau silip .
” Atas tindak pidana pemerasan tersebut dikenakan dalam pasal 368KUHP ” tutup Kasat res Rais Muin













