BANGKA  

JALAN PANJANG MENUJU BANGKA UTARA

Seputarbabel.com – Dalam undang – undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tahapan pemekaran Kabupaten harus dibentuk daerah persiapan. Dimana miliki persyaratan dasar dan syarat administatif yang harus dipenuhi. Pemekaran wilayah menjadi lebih selektif namun tertuang jelas dalam pasal 32 sampai 43, UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Jika dalam peraturan pemerintah tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan  daerah baru tahun 2007, dimana dasar UU 32 tahun 2004 tentang Pemda hanya penilaian syarat teknis. Pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, memiliki tahapan yang membuat daerah baru terukur untuk menjadi Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pemekaran justru tinggal mengikuti tahapan yang harus dilewati, dari pasal 32 sampai pasal 43 untuk pemekaran Kabupaten. Memang banyak persyaratan yang harus dilalui daerah persiapan sebelum dimekarkan. “Memang lebih selektif, daerah persiapan selama 3 tahun akan menentukan dimekarkan atau kembali ke Kabupaten induk,” jelas Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah.

Ditemui babelportal.net usai sholat magrib di Masjid Al Yusro kemarin, diingatkan Fatah syarat dasar kewilayahan sebagai daerah persiapan harus dipenuhi. Karena sebelum dibentuk daerah persiapan, syarat menjadi Kabupaten baru harus memiliki 5 Kecamatan berumur 5 tahun. “Kalau cuman 2 Kecamatan, tidak bisa minimal 5,” katanya.

Selain persyaratan dasar kewilayahan diatas, luas wilayah dan jumlah penduduk minimal berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan. Dimana ketentuan pengelompokan tadi diatur dalam peraturan pemerintah, dengan koordinat batas wilayah pemekaran. Sedangkan dasar kapasitas adalah kemampuan daerah tadi berkembang untuk mewujutkan kesejahteraan.

Jalan Panjang
Gubernur mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat. Guna menjadikan Daerah Persiapan setelah syarat administratif di pasal 37 terpenuhi. Pemerintah pusat melakukan penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif usulan daerah persiapan, hasilnya disampaikan ke DPR dan DPD.

Setelah usulan pembentukan daerah baru terpenuhi, dengan persetujuan DPR dan DPD Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. Hasil kajian tim independen dilaporkan ke Pemerintah Pusat, kemudian dikonsultasikan ke DPR dan DPD. Hasil konsultasi tadi menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan, dalam bentuk peraturan pemerintah dengan masa waktu 3 tahun.

Daerah persiapan dipimpin oleh kepala daerah persiapan, dimana ketentuan persyaratannya diatur dalam PP lain. Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari aparatur sipil negara (ASN), diusulkan Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Bunyi Pasal 36, 37, 40, 41 dan 5 dari 7 ayat pasal 43 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.

 

Pasal 36

 

(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter : Geografis; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

 

(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud meliputi : Lokasi ibu kota; hidrografi; dan kerawanan bencana.

 

(3) Parameter demografi meliputi : Kualitas sumber daya manusia; dan distribusi penduduk.

 

(4) Parameter keamanan : Tindakan kriminal umum; dan konflik sosial.

 

(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi meliputi : Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; kohesivitas sosial; dan organisasi kemasyarakatan.

 

(6) Parameter potensi ekonomi : Pertumbuhan ekonomi; dan potensi unggulan Daerah.

 

(7) Parameter keuangan Daerah meliputi : Kapasitas pendapatan asli Daerah induk; potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

 

(8) Parameter kemampuan meliputi : Aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah persiapan.

 

Pasal 37

1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.

  1. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk.

 

  1. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur di daerah persiapan Kabupaten yang akan dibentuk.

 

Pasal 40

 

(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:

 

  1. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
  2. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
  3. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
  4. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.

 

Pasal 41

 

(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:

 

  1. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
  2. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
  3. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
  4. menyiapkan dukungan dana.

 

(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:

 

  1. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
  2. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
  3. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
  4. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
  5. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
  6. menangani pengaduan masyarakat.

 

(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.

 

Pasal 43

 

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.

 

(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai

kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).

 

(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

 

(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah

baru dan ditetapkan dengan undang-undang.

 

(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah

Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *