Ini Penjelasan Dishub Babel Terkait Parkir Liar Sekitar Transmart

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Timbulnya titik kemacetan akibat adanya parkir liar di kawasan Transmart Pangkalpinang mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Disampaikan oleh Nurhamzah, S.H, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung bahwa di sekitar Transmart Pangkalpinang tidak boleh ada parkir dijalan

“Sesuai dengan Undang Undang, di Jl. Sudirman tidak boleh parkir di jalan, yang pertama itu lalu lintas seluruh kendaraan baik yang dari Kabupaten Bangka, Koba, Belinyu serta Kabupaten lain yang menggunakan bis bis yang besar sehigga menghalangi gerak dari kendaraan itu,” ucap Nurhamzah

Menurut Nurhamzah hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 139 ayat 3 tentang angkutan jalan.

Diungkapkan Nurhamzah hari ini, Senin (25/11) dalam acara Konsultasi Publik di ruang pertemuan Kantor Walikota Pangkalpinang agar masyarakat tidak parkir kendaraan di badan jalan

“Kami menghimbau supaya jangan ada parkir dijalan selain mengurangi kemacetan juga mengurangi angka kecelakaan,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *