Seputarbabel.com – Pangkalpinang – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku pembunuhan Aditya Warman hingga kasus ini terungkap tuntas. Korban ditemukan tewas di dalam sumur samping pondok kebunnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Babel, Jumat (8/8/2025).
Salah satu terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Akmal, yang ternyata menggunakan identitas palsu dengan nama asli Martin. Ia ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah melarikan diri bersama pelaku lain bernama Hasan, yang masih buron.
”Hasan yang notabene adalah tukang kebun korban yang bekerja di sini, tentu ini ada cerita yang harus dibongkar kenapa akhirnya bisa terjadi kejadian seperti ini, ya nanti mohon doanya supaya bisa kita temukan pelaku satunya lagi sehingga akan terbuka semua latar belakang peristiwa ini sehingga terjadi pembunuhan, pencurian dan kekerasaan,” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan.
Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan, modus kedua pelaku melarikan diri dari Pulau Bangka ke Sumatera Selatan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat ( Babar) dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui petugas.
”Nanti kita lihat Hasan ini apakah benar residivis atau bukan karena Hasan juga belum dapat. Yang dapat sekarang Akmal, kenapa Akmal ternyata setelah ditangkap sama Polres Oki diprofil ulang ternyata nama aslinya Martin. Jadi Martin, kenapa baru berbeda? ternyata dia menggunakan KK atau identas orang lain waktu menyebrang,” ujarnya.
”Namanya terdaftar dimanives itu namanya Akmal, ternyata ketika ditangkap namanya Martin dengan orang yang sama. Keterangannya begitu, dia bersamaan dengan Hasan ketika menyebrang dari Mentok ke Palembang dan ditangkap di Oki Sumatera Selatan,” jelasnya.
Dirinya juga belum dapat menyimpulkan terkait penyebab atau motif dari diduga para pelaku, yang tega menghabisi nyawa koban dan ditemukan di dalam sumur samping pondok kebun korban.
Terlebih saat ini pihak telah mengamankan satu orang diduga pelaku, yang sampai sekarang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Oki Polda Sumsel.
”Masih di Polres Oki pelaku Akmal alias Martin, barang-barang korban yang baru kita identifikasi sementara mobil yang kita amankan dan yang lain belum. Nanti berlanjut, kita akan tanya semua itu ke para pelaku,” ujarnya.
Hasan Basri Bin Harun Efendi Sempat Jadi Tersangka Kasus Di Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu
Penyelesaian Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka atas nama HASAN BASRI BIN HARUN EFENDI dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.. Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H Kasubsi Penyidikan Bayu Nusantara, S.H., Kasubsi Pra-Penututan Patar Bob Clinton S.H, Tersangka, Korban, dan Keluarga tersangka selain itu juga dihadiri Penyidik dan Tokoh Masyarakat (kepala Desa Ruos).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.
Hasan Basri Di Duga Pembunuh Aditya Warman Sempat Jadi Tersangka Kasus Di Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu














