Dua Tesangka Ditetapkan, Kasus Penyelundupan 676 Kepingan Timah Lebur

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dua tersangka resmi ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Setelah mengungkap usaha penyelundupan 9,252 ton timah balok di Tanjung Kalian, Muntok, Minggu (15/12/2024) lalu dipimpin langsung Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah seizin Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan membenarkan. “Dua tersangka EDP (23) sopir mobil truk dan AAD (25) selaku pemodal. Setelah pemeriksaan Ditreskrimsus, keduanya resmi tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan kemarin (16/12/2024).

Dijelaskan Fauzan, kasus ini terungkap setelah jajaran Dit Reskrimsus mendapat laporan masyarakat terkait informasi penyeludupan timah balok. Penyelidikan pun dilakukan dengan memonitor gerak angkutan melalui pelabuhan di pulau Bangka.

Anggota Dit Reskrimsus Polda Babel Dapati 676 kepingan timah lebur Saat Menggeledah 54 Bok Fiber.

Setelah berhasil memastikan jika balok timah akan diangkut melewati pelabuhan Tanjung Kalian. Dit Reskrimsus lakukan koordinasi dengan Polres Bangka Barat dan kemudian mengamankan truk yang mengangkut 54 bok fiber.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 bok fiber berisi kepingan balok timah ditutupi kepingan es. Berhasil diamankan 676 kepingan timah balok dengan berat variasi 3 – 31 kilogram. “676 kepingan balok timah total berat semua 9.252 kilogram dimuat di dalam 14 bok fiber dari 54 bok fiber yang diangkut,” kata Fauzan.

Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah. Setelah pemodal diamankan, ikut disita timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.

Dapat dipastikan selain tidak memiliki kelengkapan izin, modus tersangka juga memalsukan isi manifes barang yang diangkut berupa sayuran. “Ini komitmen kita terutama dalam mencegah terjadi kebocoran keuangan negara. Kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara karena aktivitas peleburan timah itu jelas tidak bayar pajak atau royalti,” tambah Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *