Dua Permohonan Perkara Pilkada 2024 Dari Babel Masuk MK

Walau belum pasti disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), 2 dari 8 Pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggugat hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan. Permohonan perkara Pilkada Gubernur Babel dan Pilkada Bupati Bangka Barat diajukan masing – masing satu pasangan calon.

Farizandy (Daniel) Wartawan Seputarbabel(dot)com, Pangkalpinang 

Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah ajukan permohonan pengajuan perkara Pilkada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB dengan nomor pengajuan 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi-Yuri Kemal sebagai pemohon, menggunakan kuasa hukum M Gamal Resmanto, Raihan Hudiana dan Gugum Ridho Putra,  dengan KPU Provinsi sebagai Termohon.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin di Grand Safran Hotel Pangkalpinang.

Rekapitulasi berjenjang telah dilakukan penyelenggara adhoc KPPS di TPS dan PPK di tiap kecamatan. Juga dengan rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Babel Husin telah mengingatkan jika terkait rekapitulasi ditingkat sebelum tidak disampaikan lagi di Pleno Terbuka ini.

Akhirnya keberatan saksi paslon terus menyerang penyelenggara yang terkesan tidak netral. Ini membuat rekapitulasi  tingkat Provinsi Jumat (6/12/2024) di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, yang baru selesai Sabtu (7/12/2024) dini hari itu. Dengan 11 poin keberatan saksi atas dugaan kecurangan penyelengaraan di tingkat Adhoc.

Fahrurrozi dari saksi pasangan Berdaya (Bersama Hidayat Hellyana), pada rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Provinsi tadi. Mengingatkan Ketua KPU Babel tidak terlalu menanggapi, karena jika salah satu saksi tidak tandatangan. Tidak membuat hasil dari rapat pleno ini berubah.

“Karena ini terkait langsung dengan para pihak peserta. Pembuktian dari apa yang menjadi dugaan tadi itu sudah menjadi pembuktian materil, nanti ada di sidang MK. Jadi, (saksi tidak tandatangan) tidak bisa merubah hasil dari keputusan rapat pleno. C1 saksi disemua TPS sudah menerima hasil keputusan rekapitulasi,” papar mantan Ketua KPU Babel ini.

Anggota Bawaslu Babel Sahirin juga mengingatkan agar tidak menanggapi keberatan saksi. KPU Provinsi cukup jika alasan keberatan terkait angka – angka, dilakukan perubahan jika terjadi koreksi. Jika terkait prosedur kita jelaskan, cukup menjelaskan saja bukan menanggapi dan bisa berpotensi perdebatan.

Sementara itu Jumat (6/12/2024) pukul 22.18 WIB permohonan perkara Pilkada Bangka Barat (Babar) sudah lebih dulu masuk ke MK dengan APPP Nomor:
99/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon adalah Sukirman – Bong Ming Ming, kuasa pemohon Muhammad Ridwan dan Rizka Fadli.

Termohon KPU Bangka Barat sebelum ini Rabu (4/12/2024) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi. Sukirman dan Bong Ming Ming raih 35.446 suara, Markus dan Yus Derahman meraih suara terbanyak 36.872 suara sedang Mansah dan Dwi Aryani meraih 23.980 suara. Dwi akhirnya mampu membuat fenomenal PKS kalah dibasis suara mereka Bangka Barat.

Seperti halnya Depok, Jakarta dan Jawa Barat. Hanya saja pertarungan pilkada di basis suara PKS di pulau Jawa ini bukan disebabkan ada struktur yang membelot. Rekapitulasi KPU Babar mencatat 65,86 % partisipasi. Dari 151.037 orang di DPT, 99.481 orang datangi TPS, dengan 3.183 suara tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *