
Sungailiat, Seputarbabel.- Telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang di karnakan oleh cinta segitiga, korban bernama Eko (30) bersama istri siri nya bernama Dian dengan pelaku bernama Iqbal sebagai Pacar istri korban tersebut, Selasa (15/9/20)
Eko warga kelurahan Surya timur Sungailiat, kabupaten Bangka yang menjadi korban pembunuhan dari pacar istri siri nya tersebut .
Awal Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh cinta segitiga yang mana istri siri Alm Eko (korban) Saudari Dian diketahui menlin hubungan (pacaran) dengan pelaku Saudara Iqbal .
Dan akan tetapi Eko (korban) yang kerap ringan tangan dengan memukul sang pujaan hati membuat Iqbal sakit hati hingga membuat nyawa Eko (korban) melayang.
Hal ini di jelaskan oleh Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan SIK, di dampingi oleh Kabag OPS Polres Bangka AKP Teguh Setiawan Sik, dan Kapolsek Sungailiat Iptu Alvino dalam konferensi pers di Polsek Sungailiat .
kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini terjadi pada Senin (14/9/20) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Putus Nangnung Selatan Kecamatan Sungailiat.
Sebelum nya , tersangka Iqbal bersama pacarnya Dian sedang duduk dibawah pohon yang berada dipinggir laut lingkungan Nangnung Selatan. Dan korban Eko pun datang menghampiri keduanya lalu menampar wajah istri siri nya tersebut .
Karna melihat Eko menampar pacar nya pelaku (Iqbal) berusaha menenangkan korban (Eko), namun korban tidak terima dan keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.
” Dan tersangka (Iqbal) mengeluarkan satu bilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Kemudian diayuhkan kearah tubuh korban sebanyak dua kali hingga mengenai perut tembus kedalam, lalu korban pun terjatuh dan pelaku melarikan diri ” jelas Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan SIK
” Dan tersangka pun berhasil Kita amankan beberapa selang kejadian di pelabuhan nelayan pada saat korban hendak pergi melaut ” lanjut Kapolres
Polsek Sungailiat telah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 buah sarung pisau warna biru, 1 helai baju yang terdapat bercak darah dan 1 helai celana jeans panjang . Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun . (Jazz)












