Pangkalpinang, Seputarbabel.– Badan Narkotika Narsional kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut di halaman Gedung BNNP Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Lepar Kelurahan Air Itam Pangkalpinang, Jumat (11/9/20)
Dalam acara tersebut dihadiri Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto , Dir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, SIK. M.si, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty ,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si. ,Hakim Pengadilan Negeri Muntok Aldi Naradwipa Simamora,Kasi Navza Kejati Babel Rizaldi,Ka Lapas Narkoba Selindung Yuliantino,Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Barat M.Arifin,dan JPU Kejati Babel Hidayanti dan lain sebagainya .
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2896.56 gram sabu yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepulauan Bangka Belitung dan akan di hancurkan menggunakan belender dan di buang di spiteng.
” Hari ini akan di lakukan pemusnahan narkotika Jenis sabu seberat 2896,56 gram dan nanti akan di hancurkan menggunakan blender dan di buang di spiteng ” ujar Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto
Proses pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba tersebut juga disaksikan para pelaku. Selanjutnya barang bukti narkotika sabu dihancurkan ke dalam mesin blender dan spiteng .
Dan untuk Atas segala perbuatan tersangka tindak pidana narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Jazz)