BELITUNG, SEUTARBABEL.COM – Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan di Kabupaten Belitung. Tim Penindakan dan Penyidikan /P2/ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai /KPPBC/ TMP C Tanjungpandan bersama Polsek Selat Nasik mengamankan 16.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Ru, Senin /31/8/2026/ sekitar pukul 11.30 WIB.
Rokok ilegal itu diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Selat Nasik.
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, penindakan berawal dari informasi masyarakat. Ada laporan mengenai seorang sales rokok yang akan mengangkut barang kena cukai /BKC/ hasil tembakau ilegal menggunakan kendaraan roda dua.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 berkoordinasi dengan Polsek Selat Nasik untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa kurir yang diduga membawa rokok ilegal akan menumpang kapal penyeberangan menuju Selat Nasik. Dengan bantuan personel Polsek Selat Nasik, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai sales rokok.
80 Slop Rokok Polos Disita
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan 80 slop rokok. Setiap slop berisi 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Totalnya 16.000 batang rokok.
Rokok tersebut diduga ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau dalam kondisi polos.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui rokok itu miliknya. Rokok rencananya akan dititipkan ke sejumlah warung di wilayah Selat Nasik.
Pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungpandan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Tanjungpandan menerbitkan Berita Acara Riksa Nomor BA-109/Riksa/KBC.050402/2026, BA Tegah Nomor BA-51/Tegah/KBC.050402/2026, BA Penyegelan Nomor BA-46/Segel/KBC.050402/2026, serta Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-46/Mandiri/KBC.050402/2026. Dianggap merugikan Negara Potensi Rugi Rp35,8 Juta
Pelanggar mengajukan permohonan penyelesaian tanpa proses penyidikan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Total nilai yang harus dibayar mencapai Rp35.808.000,” kata petugas.
Bea Cukai menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal, khususnya BKC hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran atau distribusi rokok ilegal di wilayah Belitung dan sekitarnya.












