Pemprov Babel Umumkan Blok WPR di Belitung Timur  

Berikan Ruang Bagi Rakyat Penambang

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Membuktikan komitmen dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Babel wujudkan tata kelola pertambangan rakyat. Pembagian Blok WPR di Belitung pun diumumkan, ini bertujuan agar rakyat penambang mendapat kepastian hukum, tertib, aman dan berkelanjutan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiansyah menjelaskan. Langkah ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

“Dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemprov sebelum menerbitkan IPR wajib mengumkan pembagian blok koordinat WPR yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan WPR,” jelas Reskiansyah, Jumat (31/7/2026) siang.

Ia menambahkan setelah tahapan pengumuman, Dinas ESDM Babel akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada Selasa (4/8/2026) di lokasi WPR. Ini bertujuan agar pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengajuan IPR, persyaratan administrasi, hingga dokumen teknis dan lingkungan yang harus dipenuhi.

Pemprov Babel

Pemprov Babel

Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Babel, Noprial Riady, menyampaikan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Ada 3 kabupaten di Bangka Belitung yang miliki Dokumen Pengelolaan WPR,” ujarnya.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani  memastikan langkah ini menjadi dasar hukum 3 Kabupaten di Babel miliki IPR. Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur. “Beltim ditetapkan sebagai proyek contoh untuk percepatan terbitnya IPR di 3 Kabupaten tadi,” kata dihubungi Jumat (31/7/2026) tadi.

Penetapan berdasarkan kesiapan pemerintah daerah, dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor berjalan dengan baik dan tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat.

Secara administratif, WPR di Beltim berapada pada Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Wilayah tersebut meliputi beberapa desa, antara lain Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu.

Dengan luas sekitar 760 hektar, yakni tercantum pada Dokumen Pengelolaan WPR (Kepmen 149.K). Sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum diterbitkannya IPR. Gubernur berharap proses penerbitan IPR, berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang tidak hanya lebih tertib tapi juga produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” sambung Hidayat.

Ia berharap dengan begitu, pertambangan rakyat di Babel tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat. Melaihkan akan menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah. Sehingga memberi manfaat secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan akan datang.

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” tutup pria yang akrab disapa Panglima ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *