TANJUNGPANDAN, SEPUTARBABEL.COM–Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan Nomor 500.15/463/DKUKMPTK/2026 sebagai bukti Asosiasi Pekerja PT. Agro Makmur Abadi telah resmi tercatat dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sebelumnya melalui surat dengan Nomor 02/AS.P.PT.AMA/BEL/V/2026 Tanggal 12 Mei 2026 Asosiasi Pekerja PT. Agro Makmur Abadi mengirimkan surat pemberitahuan pencatatan. Berdasarkan pemeriksaan administrasi, petugas pencatatan menyatakan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 2 Ayat (2) keputusan tersebut telah dipenuhi, sehingga proses pencatatan dilanjutkan dan dicatat dalam register resmi dinas.
Sudirman selaku Ketua Asosiasi Pekerja PT. Agro Makmur Abadi menjelaskan bahwa langkah pencatatan diawali dari inisiasi internal para pekerja di PT. Agro Makmur Abadi yang menetapkan nama organisasi, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta membentuk susunan pengurus.
Seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar pengurus, salinan AD/ART, dan bukti alamat sekretariat di Jl. Sijuk, Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, kemudian dilengkapi sebelum diajukan ke dinas.
Erwan Junandi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung menyatakan bahwa setelah berkas diterima pada 12 Mei 2026, petugas melakukan verifikasi kelengkapan sesuai ketentuan peraturan.
“Kami melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan AD/ART, susunan pengurus, serta bukti alamat dan surat pemberitahuan sudah lengkap. Setelah diverifikasi, pencatatan dilakukan dan bukti pencatatan diberikan kepada pihak serikat,” ujarnya.
Dengan tercatatnya Asosiasi Pekerja PT. Agro Makmur Abadi, organisasi ini kini memiliki bukti legalitas yang memungkinkan mereka menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk menyelenggarakan rapat anggota, menerima pendaftaran anggota baru, dan melakukan komunikasi atau perundingan dengan pihak manajemen perusahaan.
Sudirman menyatakan akan segera mensosialisasikan status pencatatan kepada seluruh anggota dan memulai agenda kerja organisasi berdasarkan AD/ART, termasuk pembentukan komite keselamatan kerja dan program pemberdayaan anggota.
“Pencatatan ini penting untuk memperkuat peran pekerja dalam dialog sosial dan memperjuangkan kepentingan kolektif secara terorganisir,” kata salah satu pengurus.
Indrawarman S.P selaku pihak manajemen PT. Agro Makmur Abadi menyampaikan pihak perusahaan tidak menghalang-halangi justru mensuport pembentukan serikat pekerja, hal ini merupakan komitmen dari perusahaan selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung mengimbau setiap serikat yang baru terbentuk untuk selalu mematuhi regulasi, menjaga administrasi organisasi, dan berkoordinasi dengan dinas apabila ada perubahan pengurus atau alamat sekretariat.












