Seputarbabel.com, Pangkalpinang- 10 mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/2/2026) sore. Mereka diterima Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi, Elius Gani. Mereka datang mengadukan nasib mereka, karena penyelesaian hak berupa gaji tertunggak dan pesangon belum dibayarkan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada wartawan mengatakan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan mereka. Aspirasi dari mantan karyawan koperasi yang telah puluhan tahun bekerja itu pun disampaikan Didit kepada Wakil Direktur PT Timah Tbk. Bahkan Kepala Disnaker Provinsi pun diminta untuk melakukan kajian terhadap persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta. Nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp 869,9 juta. “Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tambah Didit.
Dari pertemuan tersebut diketahui jika, aspirasi mereka kepada DPRD Babel dan Kepala Disnaker Provinsi. Dari 14 mantan karyawan, mereka adalah 10 orang merasa perlu memperjuangkan hak – hak mereka belum diselesaikan. Mereka juga menyampaikan jika kehadirian mereka tidak mempermasalahkan pekerja kontrak saat ini di Koperasi tersebut.
14 mantan karyawan ini, sudah bekerja lebih dua dekade, dari 24 – 26 tahun. Skema penyelesaian pernah dilakukan dengan kompensasi tanah kapling. Mereka membenarkan soal upaya skema kompensasi berupa tanah kapling.
Namun nilai kompensasi tersebut dinilai jauh dari total hak seharusnya diterima. Karena, menurut mereka jika, 26 tahun sudah bekerja sebagai karyawan tetap. Seharusnya menerima Rp 150 juta sedang nilai tanah kapling Rp 20 juta.












