Belitung, seputarbabel.com – KPHL Belantu Mendanau baru-baru ini menemukan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang di UPT Museum Belitung.
Satwa-satwa tersebut adalah Buaya Muara, Bajuku, Elang Bondol, Elang Laut Perut-Putih, dan Bangau Tongtong.
Saat ini, redaksi seputarbabel.com – masih menunggu tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Drs. Soebagio terkait penemuan satwa dilindungi tersebut.
Pihak museum dan dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi tentang penyelesaian kasus ini, apakah satwa-satwa tersebut akan dilepasliarkan atau diuruskan perizinannya.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPHL Belantu Mendanau, redaksi seputarbabel.com masih berupaya melakukan konfirmasi.
Dengan demikian, nasib satwa-satwa dilindungi tersebut masih belum jelas dan menunggu keputusan dari dinas terkait.
Sebelumnya, redaksi seputarbabel.com sudah menayangkan berita dengan judul : KPHL Belantu Mendanau Lakukan Penertiban Satwa Dilindungi di UPT Museum Belitung.