Belitung, seputarbabel.com – KPHL Belantu Mendanau baru-baru ini melakukan penertiban di UPT Museum Belitung dan menemukan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Satwa-satwa tersebut adalah:
-Buaya Muara (Crocodylus porosus) – 3 ekor
-Bajuku (Orlitia borneensis) – 4 ekor
– Elang Bondol (Haliastur indus) – 1 ekor
– Elang Laut Perut-Putih (Haliaeetus leucogaster) – 1 ekor
– Bangau Tongtong (Leptoptilos javanicus) – 1 ekor
Menurut KPHL Belantu Mendanau, satwa-satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 dan hanya dapat dikelola oleh lembaga yang telah memiliki legalitas sebagai lembaga konservasi.
“Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat dapat segera menertibkan keberadaan satwa-satwa tersebut dan tidak lagi melakukan praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa prosedur resmi,” ujar pihak KPHL Belantu Mendanau.
Dengan demikian, KPHL Belantu Mendanau berharap agar satwa-satwa dilindungi dapat dikembalikan ke habitat alaminya dan keanekaragaman hayati dapat terjaga.