Kasus Pemerkosaan Anak di Belitung Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diancam Hukuman Berat

Belitung, seputarbabel.com – seorang pemilik rumah makan di Kabupaten Belitung, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto.

Pelaku awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya saat diamankan ke Mapolres Belitung.

Dalam rilisnya, seizin Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo. Unit PPA Polres Belitung menyampaikan kronologi kejadian, pertama kali diduga terjadi, pada Mei 2025. Di salah satu rumah makan milik terduga pelaku ZF (inisial).

Adapun kronologi kejadian, pelaku memaksa korban. Sebut saja mawar 14 tahun, sedang beristirahat di jam makan, saat keadaan sedang sepi mawar dipanggil ke kamar pelaku. Dengan dalih melipat baju, setelah selesai, pelaku menahan dan menarik paksa korban kembali.

“Korban melawan dengan menampar dan berteriak “Aku dak nak, Bos!” (Aku tidak mau, Bos! tetapi tetap dipaksa, ” tulisnya.

Lanjutnya, usai kejadian pelaku kemudian mengancam korban untuk menyembunyikan perbuatan dari istri pelaku dan ibu korban.

Kemudian, kejadian tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang sampai dengan bulan Juni 2025, kasus ini dapat diungkap setelah adanya laporan dari Ibu korban, pada (24/6/2025).

Polisi berhasil menangkap pelaku di Rumah Makan (RM) Uda Minang 2, Jalan Gatot Subroto. Beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma juga menyampaikan, jika kasus ini diproses secara serius.

“Pelaku dijerat pasal berat atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak), ” tegasnya.

Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa.

Sumber Resmi : Unit PPA Sat Rekrim Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *