Seputarbabel.com, Bangka – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil amankan 248 paket narkoba jenis sabu siap edar. Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda menangkap IN alias Bok (33) warga Air Ruai, Pemali di kediamannya, Sabtu (15/02/2025) dini hari.
Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan hal tersebut. Kasus ini berhasil diungkap berawal ketika IN alias Bok ditangkap. “Pelaku IN alias Bok ini berhasil kita amankan dirumahnya di Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,” jelas Fauzan, Selasa (18/02/2025) siang.
Usai mengamankan pelaku, Tim melakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, Tim hanya menemukan 1 unit handphone milik pelaku.
Tak tinggal diam, lanjut Fauzan, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ratusan klip berisikan sabu yang berada tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Hasil pengembangan, ditemukan ada 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah hutan yang tidak jauh dari TKP pertama. Untuk berat brutonya 91,16 gram,”jelasnya.
Selain mengamankan ratusan bungkus sabu siap edar, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan. “Pelaku Bok sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Fauzan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.