PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Bangka Belitung 100% Listrik Prabayar, mendapatkan respon dari negatif dari masyarakat, mereka menilai PLN Bangka Belitung telah melakukan kejahatan karena telah memaksakan kehendak mereka terhadap pelanggan mereka.
Hal ini bertentangan dengan Undang undang perlindungan konsumen. Pihak PLN melakukan pembongkaran Kwh lama dan memasang KWh prabayar bayar. Tidak hanya itu saja biaya yang dikeluarkan sungguh sangat besar, dan sangat merugikan konsumen karena sistem yang digunakan.
Atas permasalahan tersebut mendapatkan tanggapan serius dari Hernu Grandi menyebutkan bahwa selama ini masyarakat sudah resah dan gelisah atas sikap PLN Babel yang terkesan memaksakan kehendak terhadap konsumen mereka
“Penggantian Kwh dengan Pra bayar ini sangat merugikan konsumen, Pihak PLN Babel jangan mau cari muka orang pusat. Tapi masyarakat Babel dirugikan,” cetus pengusaha tersebut melalui telepon seluler tapi siang. Sabtu(24/6+2017)
Kita sama sama tahu bahwa PLN Babel tidak taat dan melanggar aturan yang berlaku di negeri tercinta ini. Ini terkesan sikap arogansi atau penindasan karena banyak masyarakat yang di ancaman jika tidak di ganti Kwh prabayar maka masyarakat tidak bisa membayar dengan cara yang lama.
“PLN, Melanggar Undang undang perlindungan konsumen,” tegasnya
Ia mengharapkan PLN kembali memasang Kwh yang lama, dan memberlakukan kembali sistem pembayaran yang lama. Karena masyarakat yang saat ini pengguna setiap PLN merasa di rugikan atas sikap tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di negeri ini
“Pasang kembali Kwh yang lama dan turunkan tarif dasar listrik, karena sudah menjadi momok bagi masyarakat,” pungkasnya