Seputarbabel.com, Pangkalpinang – 21 Desember 2024 nanti masa relaksasai (pemutihan) Pajak Kendaraan Berrmotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir. Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak segera membayar PKB. Karena 1 Oktober – 21 Desember 2024 adalah masa relaksasi dalam rangka hari jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke 24.
Menurut Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Babel UPTD Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya. Jika masa berlaku plat nomor belum berakhir pembayaran PKB tidak harus ke Samsat Induk (Selindung Baru). “Mau tunggakan 3 tahun atau setahun, cukup bayar PKB tahun ini,” katanya.
Samsat Corner di BTC, Gerai Samsat di Transmart, Samsat Drive Thru, Samsat Setempoh Kelurahan, loket Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) dan aplikasi SiGNAL. “Jika tunggakan 3 tahun tapi masa berlaku plat nomor belum habis. Tidak harus datang ke Samsat Induk (Selindung Baru),” sambung Virki.
Bersama Kasi Pendaftaran, Pendataan, dan Penagihan Samsat Pangkalpinang, Muhammad Elian, Virki mengatakan jika sejak kemarin capaian PKB over target. Calapaian PKB, 101,76 persen dimana realisasinya 74.390.011.850 dari target 73.015.962.300. “Manfaatkan relaksasi biar kedepan aman, dalam kondisi lunas pajak. Tinggal disiplin tahunan saja biar tidak ada tunggakan lagi,” harap Virki.
Realisasi BBNKB tahun ini karena ada program pemutihan makan capaiannya 32.044.328.200 dari 36.248.453.000 target PAD di Samsat Pangkalpinang. “Karena biaya BBNPKB itu kita putihkan, jadi hanya andalkan dari kendaraan baru. Sedangkan BBN II untuk mutasi itu free. Ayo lakukan mutasi biar PKB masuk ke Babel, jadi ikut berkontribusi ke daerah,” pinta Virki.
Ia memastikan jika masih banyak mobil mewah dengan plat nomor luar belum melakukan mutasi kendaraan. Padahal saat ini akan lebih ekonomis bila mutasi kendaraan dilakukan. “Jika masih pakai plat nomor bukan BN, maka PKB tidak untuk Babel. Jika plat BN maka akan ikut berkontribusi bagi PAD Babel,” terang Virki.
Selama masa relaksasi terbatas hari jadi Provinsi ke 24 tahun ini. Sejak 1 Oktober – 17 Desember 2024, penerimaan PKB mencapai 25.203.684.500, lalu BBN PKB diangka 6.799.437.500. “Terimakasih buat wajib pajak PKB yang telah dan terus berkontribusi dengan disiplin bayar PKB tahunan,” ujar Virki.