BELITUNG TIMUR, SEPUTARBABEL.COM – Warga Desa Damar, Belitung Timur geram. Lahan 800 hektar IUP Tambang Besar milik PT Timah Tbk mangkrak sejak 2018 tanpa aktivitas produksi. Ironisnya, warga yang menambang di bekas galian reklamasi justru ditertibkan Satpam PT Timah.
“Cuma perencanaan yang jalan, alat tidak turun, produksi nol. Tapi giliran warga masuk, langsung disikat,” ujar ketua Ormas kampong kamek damar (KAMEK) Wartha ade pramana. Sabtu 26/4/2026.
Persoalan ini sudah dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Beltim bersama Camat Damar, Kades Mengkubang, warga, dan PT Timah. Hasilnya nihil.
“Tak dapat kepastian, warga akan menyodorkan 4 opsi solusi dengan prinsip bijih timah tetap disetor 100% ke PT Timah,” terangnya.
Berikut 4 opsi yang bakal disodorkan Ormas kampong kamek damar:
1. Pangkas IUP 800 H karena tidak produktif 8 tahun.
2. Izin nambang 1 tahun dengan K3 ketat. Lewat setahun PT Timah boleh ambil alih.
3. Perjanjian kosongkan lahan : warga garap sekarang, tapi wajib keluar tanpa ganti rugi jika PT Timah mau produksi.
4. Rekrut warga jadi pekerja sistem kontrak/Tenaga Ahli Daya, PT Timah yang operasi pakai alat sendiri.
Kemudian menurutnya, warga pastikan akan memberi ultimatum. Jika PT Timah abai, kasus ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung dengan tuntutan penutupan Tambang Besar.
Selanjutnya, warga juga akan menggalang TTD dan bersurat ke Dirut PT Timah, Komisi VII DPR RI, serta Kementerian ESDM.
“800 ha dibiarkan nganggur, tapi warga cari makan malah dipersempit. Kami cuma minta kerja legal,” tegasnya.
Tambahan kalau emang pihak tambang besar dlm hal ini PT Timah sesuai aturan masyarakat yang nambang dalam layout tambang besar diusir dengan alasan aturan kenapa perkebunan sawit milik orang perorang berada didalam loaksi IUP masih dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah Tbk belum memberi tanggapan resmi.













