Belitung, seputarbabel.com – Pengiriman pasir zirkon ilegal kembali mewabah, tidak jelas asal usulnya, aneka modus dilakukan untuk mendapatkan izin di tangan. Untungnya cukup lumayan digenggam.
Kabarnya ratusan ton zirkon mineral ikutan pasir timah dari Pulau Belitung siap untuk dikirim ke Kalimantan. Senin (14/12/2020).
Zirkon yang dikemas dalam karung ukuran 50 kg itu, kini sudah tertampung di gudang penyimpanan yang terletak di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung sejak beberapa hari lalu.
Hanya saja, belum diketahui pasti kapan zirkon ini akan dilakukan pengiriman. Berdasarkan informasi yang dihimpun seputarbabel.com pengiriman akan dilakukan, pada bulan Desember 2020 ini juga.
Pasir yang diduga mengandung monazit dan mineral tanah jarang lainnya itu, berasal dari limbah atau ampas meja goyang yang memisahkan pasir timah di seputaran Kecamatan Tanjungpandan. Bukan melalui aktivitas penambangan zirkon dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi tersebut, Jubir FKB Bung Black meminta kepada Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Cabang Dinas ESDM Kabupaten Belitung, untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Produksi (SKP).
Hal tersebut disampaikan pria berkacamata itu sesuai dengan surat keputusan kementerian energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia. Derektorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 1482/30.01/DJB/2020.
Tak hanya itu, di lokasi penampungan zirkon-red terdapat dua Tenaga Kerja Asing (TKS) dari Cina. ” Saya meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen kedua Tenaga Kerja Asing (TKA),” tegasnya.
Berdasarkan kabar dari media online rakyatpos.com pemilik zirkon ini adalah IS. Pengusaha lokal yang memiliki meja goyang biji timah di seputaran Tanjungpandan.
IS diduga tidak sendirian dalam bisnis ini. Ada beberapa orang yang diduga kuat terlibat memproduksi dan mengumpulkan pasir zirkon yang tersebar di wilayah Belitung. Salah satunya pengusaha asal Jakarta berinisial HN.












