Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto memberlakukan larangan Dinas Luar (DL). Larangan tersebut tertuang dalam 2 dari 6 poin Surat Edaran (SE) nomor 440/1037/VIII, yang mulai berlaku Selasa (17/3/2020) besok. SE tentang upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, ditandatangi Senin (16/3/2020) pagi.
Dalam poin ke 4 dan 5 memuat selain meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel tidak melakukan dinas luar daerah baik ke luar negeri atau luar daerah. Juga meminta tidak melakukan dinas luar dalam daerah, masih dalam rangka mengeliminir penyebaran virus Corona tadi.
“Kepala Perangkat Daerah dapat menunda proses pencairan perjalanan dinas serta disarankan agar tetap bekerja melakukan konsultasi dan koordinasi baik ke luar daerah maupun dalam daerah cukup menggunakan sarana komunikasi via telepon email WhatsApp dan video call,” tulis poin ke 5 SE tadi.
Dalam kalimat pembuka SE, Sekda mengeluarkan surat tadi sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan global terhadap meluas penyebaran virus covid-19 di Babel. Maka Pemprov Babel berkewajiban mengatur serta memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Pemprov.
“Agar tetap berjalan penyelengaraan roda dan aktifitas pemerintahan Pemprov Babel sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat maka aktivitas penyelenggara roda pemerintahan tetap berjalan sebagai mana biasanya sampai menunggu perkembangan selanjutnya,” tulis poin 1 SE tersebut.
Guna mencegah, menghindari resiko tertular virus Covid-19 maka pelaksanaan apel pagi, sore, upacara mingguan dan senam setiap Jumat pagi termaksut absensi finger print ASN di lingkungan Pemprov Babel ditiadakan. Sehingga absen cukup menggunakan absensi manual 3 kali sehari.
“Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel agar dapat menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air bersih dengan sabun atau hand sanitizer, alat pengukur suhu panas (tensi infra red thermometer) serta alat – alat kesehatan lain yang diperlukan agar disediakan di setiap dinas dan ruang kerja masing – masing,” kalimat dalam poin ke 3 SE.
Surat edaran ini berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai menunggu perkembangan selanjutnya. “Diminta ASN di lingkungan Pemprov Babel melaksanakan serta mematuhinya,” tutup poin ke 6 SE.