VILLA MEGAH DI DESA SUNGAI SAMAK DISINYALIR MENYEROBOT ATURAN TATA RUANG MILIK PEMERINTAH

Penulis : redaksi matababelonline.com

Belitung, SEPUTARBABEL.COM–
Dibangun tepat di daerah pesisir pantai, Villa megah, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung di duga serobat aturan.

Bagaimana tidak, Villa megah tersebut memblok alias menutup habis pembangunan talud atau pemecah gelombang yang dibangun dengan dana APBN yang seharusnya bisa di lewati masyarakat serta masyarakat bisa menikmati keindahan alam pantai untuk ruang publik terbuka seakan sirna karena pembangunan Villa yang menutup abis akses tersebut.

Sesuai dengan pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai dengan acuan normatif pedoman,

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.

SNI 03-6981-2004, Tata cara perencanaan lingkungan perumahan sederhana
tidak bersusun di daerah perkotaan.

Salah satu butirnya adalah, daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Dilanjutkan dengan Ketentuan Teknis perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai, terbagi dan disusun dengan memperhatikan:

• Sumbu-sumbu tata ruang kawasan yang memanfaatkan
elemen pantai/perairan sebagai garis poros/as kawasan
secara visual maupun konseptual.

• Struktur ruang kawasan yang melewati di daerah paling tepi dari
sekitar batas bibir pantai dgn daratan harus dipertahankan
menjadi wilayah publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat
umum dgn mudah dimana wilayah Garis Sempadan Pantai
(GSP) dpt dimanfaatkan seperlunya untuk ruang terbuka.

• Pola struktur ruang kawasan yang melewati ruang
perairan/pantai dibuat sealamiah mungkin (linier lurus atau
linier lengkung) dgn mempertahankan morfologi dan elemen-elemen ruang pantai yang ada.

Saat Media melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Samak, selaku Kepala Desa Sungai Samak, Alex Saputra melalui sambungan telpon, Senin (02/03/2020) mengatakan, pernah melakukan peneguran ke pihak Villa.

“Itukan bangunan APBN sewaktu-waktu ibaratnya dari pusat melakukan peninjauan, lah itu kenapa sudah di begitukan, waktu itu sudah kita sampaikan ke pihak pemilik Villa seperti itu,” tegasnya.

Namun menurut Alex, pihak Villa tidak sama sekali menggubris teguran yang diberikan. Bahkan pihak Pemdes pernah menyarankan agar membuat seperti rolling door bukan pagar tertutup.

“Tidak ada digubris mereka, bahkan sudah di sarankan, boleh mereka pagar cuma jangan pagar mati. Kalo bisa buatlah seperti rolling door, kalo itukan mati harusnya terbuka itukan bangunan pusat, bangunan APBN,” lanjutnya lagi.

Alex juga katakan, harusnya pembagunan pagar ke pembangunan APBN berjarak 5 atau 7 meter. Bahkan menurutnya pernah di datangi dan di peringati oleh kepala tata ruang Kabupaten Belitung, Holmes sewaktu masih menjabat.

“Bahkan waktu itukan sempat datang juga pak Holmes semasa masih menjabat di PU, namun tetap tidak di gubris mereka,” tutupnya.

Ditempat terpisah selaku Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Yudo Wijantoko, ST saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (03/03/20) bahwa tak mengetahui sama sekali keberadaan pagar Villa yang menutup akses publik itu.

“Kitakan tidak memantau kesitu kemaren. Jadi itu apa gitukan, kita tidak tau,” katanya.

Menurutnya pula, apa bila pihak dari Villa tidak membuat Advice kepada mereka (Bidang Tata ruang), artinya mereka tidak bisa memantau satu persatu dari setiap kegiatan mereka.

“Artinya pada saat orang tidak pernah bikin advice ke kami, kami kan tidak bisa memperhatikan secara diteal memperhatikan satu persatu,” ucanya.

Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut, Yudo akan melakukan koordinasi dan pembahasan internal terkait adanya dugaan penyerobotan aturan itu.

“Kami akan melakukan pembahasan dulu bersama staf-staf kami, nanti akan kami beri tahu selanjutnya,” tutup Yudo.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di www.matababelonline.com dengan judul : Samak Serobot Aturan. Kepala Desa : Sudah Kami Peringati Tapi Tidak Digubris Mereka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *