Tolak UU Omnibus Law, Peserta Aksi Duduki Kantor Gubernur Hingga Malam, Ini Kata Pemprov Babel

Ia tetap membacakan pernyataan sikap mereka yang hingga malam masih bertahan di halaman kantor Gubernur Babel. Satu, menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 Yang lalu.

Kedua, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang atau pembatalan UU tersebut, terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” baca Erzaldi dihadapan ratusan massa aksi.

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Babel dari fraksi Gerindra Muhammad Amin mengatakan. Jika tidak mungkin kepala daerah tidak mendukung tuntutan penolakan UU Ciptaker ini. “Karena kepala daerah terdampak dari regulasi ini jika diberlakukan. Tapi tidak mungkin jika sebagai ikut menolak, karena posisi pemerintah provinsi juga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” jelasnya.

Halaman selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *