Wartawan Peliput Demo Telah Sejak Pagi Mengikuti Peserta Aksi, Hingga Malam Masih Setia
Pangkalpinang, seputarbabel.com – Terkait tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Babel Gubernur tandatangani penolakan Undang – Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerjaa (Ciptaker) setelah DPR RI mengesahkan. Erzaldi Rosman, sebagai Gubernur Babel tidak bisa merealisasi permintaan masyarakat. Karena posisi Gubernur, perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Walau pun tidak memenuhi keinginan pendemo itu, Gubernur Babel dan DPRD Provinsi, sebagai pemerintah provinsi telah menemui pendemo. Mereka juga akan menyampaikan dengan cara meneruskan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Babel. “Yang telah disahkan menjadi Undang – Undang pada 5 Oktober 2020 lalu,” sambung Erzaldi.