Sebulan, Polres Bangka Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Sita 938 Gram Sabu

BANGKA,SEPUTARBABEL.COM  – Peredaran narkoba di Kabupaten Bangka terus diburu polisi. Sepanjang Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Bangka mengungkap sembilan kasus narkotika dan menangkap sembilan tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 938,4 gram sabu serta lima butir ekstasi dengan berat sekitar 2,5 gram. Jika ditaksir, nilai sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp950 juta.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja Tim Kibas Satresnarkoba selama Oktober.

Hal tersebut disampaikan Indra dalam konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan itu, dia didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetiyo, Kasi Humas Iptu Ariyanto, Kasi Propam Iptu Teguh Widodo dan KBO Satresnarkoba.

“Selama Oktober kami berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang diamankan 938,4 gram sabu dan lima butir ekstasi dengan berat sekitar 2,5 gram,” kata Indra.

Sembilan kasus tersebut tersebar di empat kecamatan. Enam kasus di antaranya terjadi di Kecamatan Sungailiat, sedangkan masing-masing satu kasus di Kecamatan Pemali, Merawang dan Belinyu.

Dari sembilan tersangka, delapan merupakan laki-laki dewasa berusia 20 hingga 50 tahun. Sementara satu tersangka lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi juga menemukan transaksi narkoba dilakukan dengan modus sistem ranjau. Dalam modus tersebut, penjual memberikan petunjuk lokasi kepada pembeli untuk mengambil barang tanpa harus bertemu langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, pada 22 Oktober 2026 malam.

Saat itu, polisi menangkap pria berinisial SU alias AH (47), seorang buruh harian. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 829,6 gram.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi bagian terbesar dari total hampir satu kilogram sabu yang diamankan Polres Bangka selama Oktober.

Indra menegaskan polisi masih akan mengembangkan seluruh kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok hingga bandar yang berada di atasnya,” tegasnya.

Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan pengungkapan sembilan kasus tersebut dapat menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kesembilan tersangka kini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Kapolres Bangka juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat kita tekan dan generasi muda di Kabupaten Bangka terlindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *