Terkait Ijin Kerja Keruk Pulomas Usai Disomasi, Mulkan Siap-Siap di PTUN

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Gerakan advokasi dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) yang mewakili masyarakat nelayan Sungai Jelitik boleh dibilang tak main-main. Kamis (22/10/20) pagi, organisasi paralegal ini melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Bupati Bangka terkait kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa di Muara Air Kantung dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Dalam somasi yang dilayangkan, PDKP menyoroti kelalaian Pemkab Bangka atas keluhan masyarakat terkait aktivitas PT. Pulomas yang menumpuk bergunung pasir limbah pengerukan di kiri kanan muara Sungai Jelitik, yang berakibat pada percepatan pendangkalan dan penyempitan mulut muara.

Melalui ketuanya John Ganesha, tim advokasi yang dinamai Tim Advokasi Pelestarian Air Kantung (TAPAK) PDKP ini menyampaikan bahwa, somasi yang disampaikan adalah peringatan untuk mendorong pihak Pemkab Bangka kembali mengevaluasi ijin kerja yang diberikan kepada PT. Pulomas Sentosa. Ditambahkan John ganesha di hadapan sejumlah wartawan dalam pers konference di Sekretariat PDKP Kamis siang, bahwa somasi yang dilayangkan kepada Bupati tersebut, akan mengarah ke langkah hukum jika tidak ada respon. John Ganesha mengatakan TAPAK PDKP saat ini sedang mempersiapkan langkah gugatan PTUN atas nama masyarakat nelayan, jika somasi tak direspon dalam 14 hari.

Halaman selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *