BANGKA  

Surat Suara yang Dicetak Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bangka

Seputarbabel.com – Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Rabu (18/4/2018) sudah merupakan keputusan final jumlah DPT di Kabupaten Bangka.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain juga menegaskan, apabila ditemukan daftar pemilih ganda nantinya, KPU akab bertindak cepat mendata dan hanya memberikan satu undangan pencoblosan terhadap pemilih bersangkutan. ”Kalaupun ada, dia hanya akan kita kasih satu undangan pencoblosan saja. Jadi suara dia tetap satu nanti,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk jumlah surat suara sendiri dipastikan tetap mengikuti jumlah DPT yang terdata ditambah 2,5 % dari jumlah penduduk Kabupaten Bangka saat ini. KPU Bangka dalam mencetak surat suara ditegaskan Zul, juga tidak berlebihan dan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh KPU pusat. ”Kita juga tidak mungkin mencetak (surat suara) berlebihan. Artinya tetap mengikuti jumlah DPT ditambah dua setengah persen dari jumlah penduduk,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait DPT Desa Kace Timur, Kecamatan Mendobarat yang berbatasan langsung dengan Kota Pangkalpinang, dikatakan Zul, hinggasaat ini tidak terdapat permasalahan dalam hal daftar pemilih. ”Untuk Kace Timur hingga sekarang aman-aman saja, tidak ada persoalan. Memang untuk warga di sana yang sudah mempunyai KTP Kota Pangkalpinang tetap tidak kita daftarkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *