Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kaya akan hasil bumi, terutama timah. Tak heran jika timah menjadi penopang ekonomi paling utama di Bumi Serumpun Sebalai ini. Sebagai perusahaan tambang, PT Timah Tbk memiliki kewajiban reklamasi lahan bekas tambang lahan tersebut disulap menjadi destinasi wisata baru.
Upaya pemulihan tersebut mengacu pada dokumen AMDAL dan Dokumen Rencana Reklamasi. Menurut Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan kewajiban reklamasi paska tambang sudah diatur oleh undang – undang (UU) nomor 4 tahun 2009 pasal 96.
“Dan diikat oleh perpu nomor 78 tahun 2010 Pasal 2 ayat (1) tentang Reklamasi pasca tambang. Kemudian, sejak dikeluarkannya Kepmen ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018 maka dimungkinkan untuk dilakukan reklamasi bentuk lain,’’ sambung Anggi.
Ketik terjadi ekploitasi tambang rakyat dalam jumlah besar, PT Timah sempat menghentikan sementara upaya reklamasi tersebut. Sebab para penambang ilegal sering melakukan aktivitas tambang di atas lahan reklamasi. “Kami terus berupaya mengelola lahan bekas tambang menjadi lahan produktif, dengan menggandeng stakeholder multipihak,” jelas Anggi.
Reklamasi di Dusun Air Kuning, Desa Bencah, Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, adalah salah satunya. Reklamasi di area dengan total luas 49,8 hektare tersebut, PT Timah bekerja sama dengan Polda Babel. Ini kelanjutan dari pilot project program Bhabinkamtibmas Go Green. “Di kawasan itu juga sudah dibangun fasilitas umum seluas 10 hektare, pemberian bibit tanaman, dan bibit ikan,” kata Anggi.
Selain itu, PT Timah saat ini tengah fokus menggarap Kampung Reklamasi Air Jangkang di Desa Riding Panjang, Merawang, Kabupaten Bangka. Salah satu program yang sedang dikembangkan PT Timah di Air Jangkang adalah pertanian, dimana nantinya akan dikelola oleh masyarakat di sekitar area tersebut.
“Ini juga menjadi wujud nyata kami dalam mewujudkan semangat sustainable development goals (SDGs) di Indonesia. Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lapisan masyarakat sehingga semuanya ikut terlibat. No one left behind,” terang Anggi.
Kampung Reklamasi Air Jangkang seluas 32 hektare, memang belum rampung. Namun telah dilirik masyarakat sebagai destinasi baru untuk mengisi hari libur. Konsep agrowisata yang ditawarkan mampu menarik perhatian dan rasa penasaran wisatawan lokal. Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Pangkalpinang.
Di Kampung Reklamasi ini pengunjung sudah bisa menikmati tanaman buah dan sayur yang tertata rapi, bermain ATV atau sekadar berswafoto. Tempat ini juga cocok untuk mengedukasi anak-anak agar dapat mengenal jenis – jenis tanaman dan hewan. “Ke depannya, kawasan ini akan terus dikembangkan menjadi perwajahan semangat kami dalam melaksanakan pertambangan berbasis Good Mining Practice,” tambah Anggi.
Berbeda dengan Air Jangkang, reklamasi Air Nyatoh di Belinyu, Kabupaten Bangka, memanjakan mata pengunjung dengan birunya air danau bekas galian timah. Lahan reklamasi seluas 15,8 hektar telah digarap sejak tahun 2000, keindahan panorama ini terus dikembangkan. “Sekarang telah masuk ke tahap pengelolaan lanjutan dan penanaman hortikultural,” ucap Anggi.
Ia juga menyebutkan area reklamasi lainnya dilakukan PT Timah di Sehati Bukit Kijang Desa Namang, Bangka Tengah. Upaya reklamasi tidak hanya dilakukan di lahan bekas tambang darat melainkan juga di wilayah pantai seperti di Pantai Mangkalok, Sungailiat, Bangka Induk. Kawasan ini pun sempat dirusak oleh penambang liar.
“Setelah kami reklamasi kembali, kini Pantai Mangkalok ditumbuhi cemara laut yang berbaris di sepanjang pantai. Terdapat juga tempat duduk permanen yang sengaja dibuat untuk pengunjung,’’ ungkap Anggi.
Selain pulau Bangka, reklamasi juga dilakukan di pulau Belitung, tepatnya Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Lahan seluas 6,5 hektare ini kata Anggi, disulap menjadi komoditas bernilai tambah. Cabai menjadi komoditas andalan dengan luas areal tanam 1 hektare, diikuti tanaman kopi serta tumbuhan lainnya.
Aktivitas penanaman di areal tersebut merupakan bentuk inovasi yang digagas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Jaya Selingsing bekerja sama dengan Pemerintah Desa Selingsing.













