BANGKA,SEPUTARBABEL.COM — Ratusan ponton rajuk masih terlihat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Sat Polairud Polres Bangka mencatat sedikitnya 150 ponton berada di dua lokasi tersebut.
Temuan itu saat personel Sat Polairud Polres Bangka melakukan patroli dan monitoring aktivitas penambangan sekaligus memberikan imbauan kepada para penambang, Senin (21/9/2026) sore.
Petugas mendapati sekitar 50 ponton rajuk tower di kawasan DAS Kerekai. Sementara di DAS Jade Bahrin, jumlah ponton yang ditemukan lebih banyak, yakni sekitar 100 unit yang terdiri atas ponton rajuk tower dan rajuk manual.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Ipda Kgs Mohd Fithrian D, S.H. memimpin kegiatan tersebut. Ia didampingi Kasubnit Tindak Aiptu Harry Gunawan, Kasubnit Lidik Aipda Ady Chandra serta sejumlah personel Sat Polairud.
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan, keberadaan ponton di dua kawasan itu kembali menjadi perhatian setelah pihaknya sebelumnya turun melakukan pengecekan dan memberikan imbauan.
“Kami sudah dua kali memberikan imbauan sebelumnya, yakni pada 3 dan 9 September. Hari ini kami kembali turun untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Aria, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimonthe.
Aria mengatakan, hasil monitoring masih adanya ponton yang berada di kawasan DAS, termasuk yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Yang kami temukan di lapangan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, kami kembali meminta agar kegiatan penambangan dihentikan dan ponton-ponton tersebut segera dikeluarkan dari kawasan DAS,” katanya.
Berdasarkan pengecekan petugas, aktivitas penambangan yang ditemukan di kawasan tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah dan tidak dilengkapi perizinan resmi.
Sat Polairud Polres Bangka mengingatkan para penambang agar tidak mengabaikan imbauan yang telah disampaikan. Menurut Aria, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah pendekatan persuasif.
“Kami tetap mengedepankan upaya persuasif. Kami memberikan kesempatan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas dan memindahkan ponton secara mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan ponton di kawasan DAS tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Selain persoalan legalitas aktivitas, kepolisian juga mempertimbangkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.
“Kami ingin kawasan DAS ini tetap terjaga. Jangan sampai aktivitas penambangan menimbulkan dampak yang lebih besar, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” kata Aria.
Sebagai bentuk peringatan, personel Sat Polairud juga memasang sejumlah spanduk di titik-titik yang menjadi lokasi aktivitas penambangan.
“Spanduk ini menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan para penambang bahwa lokasi tersebut menjadi perhatian kepolisian. Kami berharap imbauan ini dipahami dan dipatuhi,” jelasnya.
Aria menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penertiban apabila aktivitas penambangan masih ditemukan setelah imbauan berulang kali diberikan.
“Kalau nanti masih ditemukan aktivitas penambangan, kami akan mengambil tindakan kepolisian berupa penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aria, mengatakan monitoring akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang kembali muncul di kawasan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Kami berharap para penambang memilih untuk menghentikan aktivitas dan tidak kembali melakukan kegiatan di kawasan DAS,” pungkas Aria.












