Stimulus Ekonomi, Gaji 13 Cair Agustus, Ini Komponen, Penerima & Total Anggaran

Seputarbabel.com, Jakarta – Seperti kebijakan THR pada Mei lalu, gaji 13 juga sebagai stimulus ekonomi Indonesia ditengah pandemi Covid-19. Anggaran disiapkan Rp 28,5 triliun, akan dicairkan Agustus 2020, penerimanya sama dengan kebijakan penerima THR untuk eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini kami melaksanakan dengan meperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu. Yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. “Pelaksanaan kebijakan gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk gaji ke 13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas pada konferensi pers gaji ke 13 secara virtual, Selasa, (21/07) tadi.

Anggaran gaji dan pensiun ke 13 sebesar Rp 28,5 triliun ini sekitar Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Besaran anggaran untuk pensiunan adalah Rp 7,86 triliun, sisanya Rp 6,73 triliun melekan pada gaji dan tunjangan ASN pusat. Sementara untuk APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Jika berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji 13 PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Gaji ke 13 ASN sama dengan gaji terakhir ia terima. Pensiunan akan menerima gaji ke 13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. “Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi,” katanya seperti diposting pada situs resmi Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *