Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dalam rapat dengan pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (7/11/2019) siang. Berbagai pernyataan dan pertanyaan pimpinan komisi I, II dan III. Satpol PP mendapat dukungan mayoritas anggota dewan yang hadir. Lambatnya penegakan hukum terkait pelaku anarkis hingga pengumpul hasil tambang ilegal pun menjadi pertanyaan.
Setidaknya pertanyaan dan pernyataan dukungan tadi kali pertama dilontarkan Nico Plamonia Utama. Ia meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku anarkis hingga pengumpul pasir timahnya. Kemudian apresiasi kepada Satpol PP juga disampaikan Rina Tarol, Yus Derahman, Toni Purnama, Aditya Rizki Pradana, Adet Mastur dan Heliyana.
Bahkan Yus mengingatkan agar jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan terlarang. Sama dengan para pendukung kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda, agar melindungi Kawasan Hutan Lindung. Yus juga mengingatkan kinerja kepolisian, jangan sampai justru sepeti yang terjadi di Tempilang. “Masyarakat yang bakar penambang ilegal justru yang diproses hukum,” ingatnya.
Berbagai spekulasi juga disampaikan para pimpinan komisi I, II dan III tadi. Ini mengingat akan ada presenden buruk bagi penindakan tambang ilegal di kawasan hutan. Tetapi mereka sepakat, jika perilaku anarkis bukanlah cerminan masyarakat Belitung khususnya warga Kecamatan Sijuk.
“Saya ini waktu jadi anggota dewan kabupaten dapil Sijuk, saya tahu betul itu bukan perilaku masyarakat dan Belitung juga Bangka Belitung sangat kondusif dan aman dikunjungi,” ungkap Heliyana.
RDP tadi dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi wakil ketua Muhammad Amin. Hadir juga Wagub Babel Abdul Fatah, sebagai salah satu korban dalam kejadian anarkis. Selain unsur pimpinan Komisi I, II dan III juga hadir Kasat Pol PP Yamoa’a Harefa dan Pjs Sekda Babel Yulizar Adnan.
Mendapat dukungan dan apresiasi atas kinerjanya dari mayoritas pimpinan komisi di RDP. Wakapolda Babel Kombes Pol Slamet Hadi Supraptoyo justru memberi sinyal akan menindak pembakaran ponton. Dimana ponton sebagai alat kerja tambangan ilegal tadi, yang akan menjadi tersangkanya adalah anggota Satuan Pol PP.