Ribuan Ton Mineral Diduga Elminit dan Zirkon Terus Dimuat Dalam Tongkang (Foto: Fierly diambil dari laman Babel Review)
Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Aktivitas muat ribuan ton mineral logam diduga jenis elminit dan zirkon, di Pelabuhan Pangkalbalam terus berlangsung. Walau pun pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan barang itu ilegal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Pangkalbalam, juga menyatakan dokumen kapal dan barang tidak lengkap.
Namun hingga Kamis (11/7/2019) aktivitas muat barang terus dilakukan ke dalam tongkang dengan lambung Berkat Mandiri 33. Bedanya jika Senin (8/7/2019) lebih dari 20 truk disekitar tongkang, kini hanya tinggal satu truk berada di sekitar lokasi. Jumbo bag berisi mineral logam diduga elminit dan zirkon sudah berada di dalam tongkang, hanya sedang disusun rapi dengan alat.
Sebelumnya diberitakan aktivitas pemuatan mineral ikutan timah itu ke dalam tongkang di Pelabuhan Pangkalbalam, Selasa (9/7/2019) akhirnya dihentikan. Penghentian terkait dengan penyelidikan dan pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait dokumen perizinannya. Walau pun begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga akan melakukan penindakan lewat intansi terkait.
Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah mengatakan hal tersebut. Hanya saja dirinya masih merahasiakan cara Pemprov Babel mengambil tindakan, melalui instansi terkait. Sebenarnya menurutnya, surveyor seperti PT Sucofindo memiliki peran besar untuk mengetahui keabsahan barang mineral tadi.
Kemudian Wagub juga melihat adanya berhimpitan terkait pajak dan retribusi, apabila barang itu mineral non logam. Perlu diketahui zirkon merupakan tergolong mineral logam, berdasarkan aturan yang berlaku. “Karena itu untuk pengawasan di lapangan dari tataran pemerintah kabupaten maupun provinsi, harus dilihat dulu waktu rekomendasi dikeluarkan oleh surveyor benar atau enggak. Kalau tidak ya berarti itu bullshit,” terangnya.
PT Indomas Bara Prima dikabarkan adalah pemilik barang, hanya saja belum diketahui pasti kebenaran informasinya. Begitu pun soal, informasi mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tongkang Berkat Mandiri 33 yang kabarnya sandar di Belitung. Hanya agen pelayaran yakni Lautan Mulya Purnama (LMP) beralamat di Pangkalpinang.
Pejabat Harian (PH) KSOP IV Pangkalpinang Hasoloan Siregar, mengatakan ada 4 izin terkait barang yang akan dimuat harus dipenuhi. Surat Keterangan Produksi (SKP) awal, hasil uji laboratorium untuk mengetahui jenis barang, laporan pemeriksaan hasil surveyor, bukti setor pajak daerah dan SKP akhir. Hanya saja tidak diketahui apakah hari ini dokumen terkait barang, mau dokumen kapal bisa terlengkapi atau tidak.













