SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG TIMUR – PT Timah kembali menjadi sorotan dalam rapat koordinasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Belitung Timur dan aliansi masyarakat penambang Beltim yang digelar di ruang rapat Bupati Belitung Timur, Senin, 22 desember 2025 lalu.
Dalam forum tersebut, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Juniwira menyampaikan kritik keras terhadap PT Timah.
Ia menuding perusahaan pelat merah itu menampung dan membeli bijih timah yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Jika bijih timah itu berasal dari luar IUP PT Timah, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Rudi di hadapan peserta rapat.
Tak hanya soal dugaan pembelian timah di luar IUP, PT Timah juga dinilai belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat penambang di Belitung Timur.
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Penggiat Tambang Indonesia (ASPETI), Rudi Ariyadi yang mengaku kecewa terhadap kebijakan PT Timah saat ini.
Rudi Ariyadi turut menyoroti penangkapan 12 orang penambang yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Ia menilai terdapat inkonsistensi kebijakan, mengingat hasil timah para penambang tersebut dijual ke PT Timah.
“Rekan-rekan kami yang ditangkap itu menjual timahnya ke PT Timah. Kalau memang lokasi penambangan dianggap ilegal, seharusnya hasil timahnya juga tidak diterima,” ujar Rudi yang akrab disapa Rudi Mudong.
Menurutnya, kebijakan PT Timah yang dinilai belum transparan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat penambang. Ia berharap perusahaan lebih terbuka, terutama terkait sistem produksi dan penerimaan timah.
“Kami berharap ada transparansi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikkurahman SH MH menegaskan bahwa bijih timah yang berasal dari luar IUP secara hukum dapat dikategorikan ilegal.
Ia meminta masyarakat untuk melengkapi laporan dengan bukti agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Silakan disampaikan bukti-buktinya agar bisa diproses dan dilakukan penyelidikan,” kata Agus.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe juga menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit PT Timah Pulau Belitung, Feriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP. Namun, ia mengakui tidak semua lokasi penambangan dapat dilegalkan.
“Kami tidak bisa mengakomodir seluruh lokasi karena ada beberapa area yang memang tidak memungkinkan untuk dilegalkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, Feriadi menyebut PT Timah juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, salah satunya survei pendalaman alur pelabuhan di wilayah Gantung.
Sebelumnya, aliansi masyarakat penambang Belitung Timur yang dimotori APRI dan ASPETI sempat merencanakan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan sekitar 1.000 penambang ke Kantor Bupati dan DPRD Beltim.
Namun rencana tersebut dibatalkan setelah Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, turun langsung dan mengundang perwakilan APRI, ASPETI, dan ASTRADA untuk mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda dan PT Timah.
Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi titik temu dalam mencari solusi atas persoalan pertambangan timah di Belitung Timur agar tetap sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (SeputarBabel.com)













